Polisi Tetapkan 11 Tersangka Pengelola 3 Situs Judi Online
Senin, 20 Januari 2025 - 20:29 WIB
loading...
Polisi menetapkan 11 tersangka kasus judi online (judol) yang mengelola tiga situs saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025). Foto: SINDOnews/Riana Rizkia
A
A
A
JAKARTA - Polisi menetapkan 11 tersangka kasus judi online (judol) yang mengelola tiga situs. Sebelas tersangka itu mengelola tiga situs judol berbeda yang beroperasi secara nasional hingga internasional.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, pada pengungkapan pertama, Polri menetapkan tersangka MIA dan AL sebagai pengelola situs atau website H5 GF777.
Baca juga: Dibangun dengan Uang Judi Online, Hotel Aruss Semarang Disita Bareskrim Polri
"AL juga telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus perjudian online dengan website Sule 99 sejak 13 November 2024. Jadi H5 GF777 juga terafiliasi dengan website Sule 99," ujar Himawan saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
"Terhadap tersangka MIA, tersangka kedua, telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 17 Desember 2024. Dari tersangka MIA juga diamankan satu handphone sebagai barang bukti," sambungnya.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, pada pengungkapan pertama, Polri menetapkan tersangka MIA dan AL sebagai pengelola situs atau website H5 GF777.
Baca juga: Dibangun dengan Uang Judi Online, Hotel Aruss Semarang Disita Bareskrim Polri
"AL juga telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus perjudian online dengan website Sule 99 sejak 13 November 2024. Jadi H5 GF777 juga terafiliasi dengan website Sule 99," ujar Himawan saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
"Terhadap tersangka MIA, tersangka kedua, telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 17 Desember 2024. Dari tersangka MIA juga diamankan satu handphone sebagai barang bukti," sambungnya.
Lihat Juga :