Lindungi Anak-anak di Ruang Digital, Menkomdigi Terapkan Aplikasi Saman Mulai Februari

Sabtu, 25 Januari 2025 - 07:16 WIB
loading...
Lindungi Anak-anak di...
Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan, aplikasi Saman mulai diterapkan pada Februari 2025 untuk melindungi masyarakat dan anak-anak di ruang digital. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital ( Kemkomdigi ) terus berupaya memperkuat tata kelola komunikasi publik yang santun dan beretika. Hal itu dilakukan untuk melindungi masyarakat khususnya anak-anak di ruang digital.

Untuk mewujudkan upaya tersebut, pemerintah akan menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman), aplikasi yang didesain untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan, aplikasi Saman akan diterapkan mulai Februari. Diharapkan Saman dapat menekan penyebaran konten ilegal di platform digital.



"Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat," ujar Menkomdigi di sela kunjungan kerja bersama Presiden Prabowo Subianto di India, Sabtu (25/1/2025).

Melalui aplikasi ini, kata Meutya, pemerintah akan memastikan bahwa PSE bertindak sesuai peraturan sekaligus memberikan ruang digital yang aman bagi masyarakat. Meutya menjelaskan, proses penegakan kepatuhan melalui Saman meliputi beberapa tahap, pertama Surat Perintah Takedown. PSE UGC wajib menurunkan URL yang dilaporkan dalam perintah ini.



Kemudian tahap kedua adalah Surat Teguran 1 (ST1). Pada tahap ini menjadi kewajiban PSE untuk menurunkan konten agar tidak melanjut ke ST2.

“Selanjutnya tahap ketiga adalah Surat Teguran 2 (ST2), PSE UGC wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif. Dan terakhir adalah Surat Teguran 3 (ST3). Jika tetap tidak dipatuhi, sanksi dapat berupa pemutusan akses atau pemblokiran,” ucapnya.

Kategori pelanggaran yang diawasi melalui Saman pun meliputi pornografi anak, pornografi, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahkan PP Perlindungan...
Sahkan PP Perlindungan Anak, Prabowo: Teknologi Bawa Kemajuan, Tapi Juga Bisa Merusak
Resmi, Prabowo Sahkan...
Resmi, Prabowo Sahkan PP Perlindungan Anak di Ruang Digital
Di Forum Buruh Internasional,...
Di Forum Buruh Internasional, RI Dorong Perlindungan Pekerja di Tengah Ancaman Digital
Komisi I DPR Dukung...
Komisi I DPR Dukung Komdigi dalam Pengawasan Mudik Lebaran 2025
Komdigi Hadirkan Satu...
Komdigi Hadirkan Satu Kanal untuk Semua Informasi Mudik Lebaran
Usut Kasus Dugaan Korupsi...
Usut Kasus Dugaan Korupsi PDNS Komdigi, Kejari Jakpus Bakal Periksa 70 Saksi
7 Saksi Diperiksa Kejari...
7 Saksi Diperiksa Kejari Jakpus Terkait Kasus Dugaan Korupsi PDNS Komdigi
Ketua MUI KH Cholil...
Ketua MUI KH Cholil Nafis: Tidak Ada Orang Kaya dan Bermartabat dari Perjudian
Pemerintah Tindak Tegas...
Pemerintah Tindak Tegas Kades yang Gunakan Dana Desa untuk Judi Online
Rekomendasi
Wanita Tampar Askar...
Wanita Tampar Askar Masjid Nabawi, Polisi Madinah Turun Tangan
Mengapa Ukraina dan...
Mengapa Ukraina dan AS Kalah 5-0 dalam Perundingan dengan Rusia?
Jalur Gentong Tasikmalaya...
Jalur Gentong Tasikmalaya Ramai Lancar Jelang Malam Takbiran
Berita Terkini
Puncak HUT ke-25, BMI...
Puncak HUT ke-25, BMI Terus Bergerak Gelorakan Ajaran Bung Karno
30 menit yang lalu
Dompet Dhuafa Kirim...
Dompet Dhuafa Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Gempa di Myanmar
1 jam yang lalu
Guru Besar UIN Jakarta...
Guru Besar UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie Jadi Khatib Salat Idulfitri di Masjid Istiqlal
1 jam yang lalu
833.000 Orang Tinggalkan...
833.000 Orang Tinggalkan Pulau Jawa Menuju Sumatera selama Mudik Lebaran 2025
1 jam yang lalu
Kabar Duka, Ketua DPP...
Kabar Duka, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Soejono Meninggal Dunia
2 jam yang lalu
Kemenko Polkam Pastikan...
Kemenko Polkam Pastikan Keamanan Destinasi Wisata Ancol saat Libur Lebaran
2 jam yang lalu
Infografis
PWNU DIY Usul Aturan...
PWNU DIY Usul Aturan Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medsos
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved