Putusan Sengketa Pilpres 2024, MK Tolak Dugaan Pelanggaran Erick Thohir
Selasa, 23 April 2024 - 08:58 WIB
"Namun demikian, Mahkamah juga tidak dapat berpendapat terlalu jauh mengingat hal tersebut tidak diajukan bukti lebih lanjut dalam persidangan yang dapat meyakinkan Mahkamah akan kebenaran dalil Pemohon," kata Arsul.
Atas dasar tersebut, majelis memutuskan menolak permohonan Anies-Muhaimin untuk seluruhnya.
Permohonan Anies-Muhaimin diketahui ada tiga yakni batalkan SK KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96 juta suara, diskualifikasi Prabowo-Gibran, dan gelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024.
Dengan ditolaknya gugatan mereka dan keputusan MK yang bersifat final, maka Keputusan KPU Nomor 360 tetap berlaku. Artinya, Prabowo-Gibran sah menjadi pemenang Pilpres 2024 sehingga keduanya segera ditetapkan oleh KPU sebagai presiden-wakil presiden terpilih untuk dilantik pada Oktober 2024.
Atas dasar tersebut, majelis memutuskan menolak permohonan Anies-Muhaimin untuk seluruhnya.
Permohonan Anies-Muhaimin diketahui ada tiga yakni batalkan SK KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96 juta suara, diskualifikasi Prabowo-Gibran, dan gelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024.
Dengan ditolaknya gugatan mereka dan keputusan MK yang bersifat final, maka Keputusan KPU Nomor 360 tetap berlaku. Artinya, Prabowo-Gibran sah menjadi pemenang Pilpres 2024 sehingga keduanya segera ditetapkan oleh KPU sebagai presiden-wakil presiden terpilih untuk dilantik pada Oktober 2024.
(jon)
tulis komentar anda