Putusan Sengketa Pilpres 2024, MK Tolak Dugaan Pelanggaran Erick Thohir
Selasa, 23 April 2024 - 08:58 WIB
MK menyatakan dalil yang diangkat Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang melaporkan Menteri BUMN Erick Thohir melanggar ketentuan pemilu ketika mengampanyekan Prabowo -Gibran tidak beralasan menurut hukum. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dalil yang diangkat pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar yang melaporkan Menteri BUMN Erick Thohir telah melanggar ketentuan pemilu ketika mengampanyekan Prabowo -Gibran tidak beralasan menurut hukum. Atas dasar itu, Hakim MK memutuskan menolak permohonan Anies-Muhaimin untuk seluruhnya.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 yang dimohonkan Anies-Muhaimin di Jakarta, Senin (22/4/2024).
Sebelumnya, kubu Anies-Cak Imin menyebut Erick tidak pernah cuti atau mundur dari jabatannya selaku menteri ketika mengampanyekan Prabowo - Gibran.
Baca juga: Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024, Hakim MK Tak Berani Buat Terobosan
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 yang dimohonkan Anies-Muhaimin di Jakarta, Senin (22/4/2024).
Sebelumnya, kubu Anies-Cak Imin menyebut Erick tidak pernah cuti atau mundur dari jabatannya selaku menteri ketika mengampanyekan Prabowo - Gibran.
Baca juga: Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024, Hakim MK Tak Berani Buat Terobosan
Lihat Juga :