Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024, Hakim MK Tak Berani Buat Terobosan

Selasa, 23 April 2024 - 06:31 WIB
Menurut dia, Hakim MK tidak mau membuat terobosan terhadap kelemahan penyelenggaraan Pilpres 2024. MK hanya merekomendasikan tetapi tidak mengambil alih.

"Padahal, ini yang kita harapkan untuk mengoreksi putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 dalam hal pencalonan Gibran Rakabuming Raka,” katanya.

Puluhan amicus curiae atau sahabat pengadilan yang disampaikan guru besar, institusi, perorangan hingga Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri ke MK tidak menjadi bahan pertimbangan dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024.

“Tidak ada kutipan dengan pendapat siapa. Pukul rata saja semua amicus curiae yang disampaikan ke MK,” ucapnya.

Diketahui, MK menolak permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud MD.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!