Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024, Hakim MK Tak Berani Buat Terobosan
Selasa, 23 April 2024 - 06:31 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Charles Simabura menilai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menutup diri dan tidak berani membuat terobosan dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024 .
Hakim MK menganggap penyelesaian dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilpres 2024 bukan ranah MK melainkan pada lembaga lain seperti DPR, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Mereka sudah sadar Pilpres 2024 mengalami problem, tetapi mereka membatasi diri tidak mau mengoreksi. Polanya hanya merekomendasikan perbaikan, mekanisme penyelesaian persoalan sudah cukup di Bawaslu, DKPP, maka MK tidak mau masuk lagi,” ujar Charles, Selasa (23/4/2024).
Menurut dia, Hakim MK tidak mau membuat terobosan terhadap kelemahan penyelenggaraan Pilpres 2024. MK hanya merekomendasikan tetapi tidak mengambil alih.
"Padahal, ini yang kita harapkan untuk mengoreksi putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 dalam hal pencalonan Gibran Rakabuming Raka,” katanya.
Puluhan amicus curiae atau sahabat pengadilan yang disampaikan guru besar, institusi, perorangan hingga Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri ke MK tidak menjadi bahan pertimbangan dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024.
“Tidak ada kutipan dengan pendapat siapa. Pukul rata saja semua amicus curiae yang disampaikan ke MK,” ucapnya.
Diketahui, MK menolak permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud MD.
Hakim MK menganggap penyelesaian dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilpres 2024 bukan ranah MK melainkan pada lembaga lain seperti DPR, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Mereka sudah sadar Pilpres 2024 mengalami problem, tetapi mereka membatasi diri tidak mau mengoreksi. Polanya hanya merekomendasikan perbaikan, mekanisme penyelesaian persoalan sudah cukup di Bawaslu, DKPP, maka MK tidak mau masuk lagi,” ujar Charles, Selasa (23/4/2024).
Menurut dia, Hakim MK tidak mau membuat terobosan terhadap kelemahan penyelenggaraan Pilpres 2024. MK hanya merekomendasikan tetapi tidak mengambil alih.
"Padahal, ini yang kita harapkan untuk mengoreksi putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 dalam hal pencalonan Gibran Rakabuming Raka,” katanya.
Puluhan amicus curiae atau sahabat pengadilan yang disampaikan guru besar, institusi, perorangan hingga Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri ke MK tidak menjadi bahan pertimbangan dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024.
“Tidak ada kutipan dengan pendapat siapa. Pukul rata saja semua amicus curiae yang disampaikan ke MK,” ucapnya.
Diketahui, MK menolak permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud MD.
tulis komentar anda