Mengenal Enny Nurbaningsih, Hakim MK yang Sampaikan Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 - 23:37 WIB
JAKARTA - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Profil Enny Nurbaningsih akan diulas di artikel ini.
Dalam sidang hari ini, MK memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Amar putusan, mengadili: dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
MK juga menolak perkara PHPU Presiden 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud). Majelis Hakim Konstitusi menyatakan dalil-dalil Perkara Nomor 2/PHP.PRES-XXII/2024 tidak beralasan menurut hukum.
Terkait dua putusan tersebut, ada tiga hakim konstitusi yang menyampaikan dissenting opinion. Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian, tidak sebagaimana yang dimohonkan Pemohon dalam petitumnya. Oleh karena diyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah yang telah dipertimbangkan di atas, maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah tersebut di atas," demikian bagian akhir dissenting opinion yang disampaikan Enny.
Adapun beberapa daerah yang didalilkan adanya ketidaknetralan Pj Kepala Daerah, termasuk di dalamnya terkait dengan ketidaknetralan pejabat dan aparat negara adalah Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
Dalam sidang hari ini, MK memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Amar putusan, mengadili: dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
MK juga menolak perkara PHPU Presiden 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud). Majelis Hakim Konstitusi menyatakan dalil-dalil Perkara Nomor 2/PHP.PRES-XXII/2024 tidak beralasan menurut hukum.
Terkait dua putusan tersebut, ada tiga hakim konstitusi yang menyampaikan dissenting opinion. Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian, tidak sebagaimana yang dimohonkan Pemohon dalam petitumnya. Oleh karena diyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah yang telah dipertimbangkan di atas, maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah tersebut di atas," demikian bagian akhir dissenting opinion yang disampaikan Enny.
Adapun beberapa daerah yang didalilkan adanya ketidaknetralan Pj Kepala Daerah, termasuk di dalamnya terkait dengan ketidaknetralan pejabat dan aparat negara adalah Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
Profil Singkat Enny Nurbaningsih
Lihat Juga :
tulis komentar anda