MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin, Tiga Hakim Sampaikan Dissenting Opinion
Senin, 22 April 2024 - 13:40 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Tiga hakim menyampaikan dissenting opinion. Foto/Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Tiga hakim menyampaikan dissenting opinion.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Senin (22/4/2024). Terkait putusan MK tersebut, tiga hakim menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Ketiga hakim konstitusi itu adalah Saldi Isra , Enny Nurbaningsih , dan Arief Hidayat .
Diketahui, MK memutuskan menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
"Konklusi, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas mahkamah berkesimpulan esepsi pemohon dan pihak terkait perkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan hasil putusan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Baca Juga: Breaking News! MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres Anies-Cak Imin
Suhartoyo mengatakan mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo permohonan diajukan masih dalam tim yang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Permohonan hukum, kata Suhartoyo, untuk mengajukan permohonan a quo dengan pokok permohonan adalah menurut hukum permohonan pemohon tidak berdasarkan hukum untuk seluruhnya berdasarkan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2020 dan seterusnya dianggap dibacakan.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Senin (22/4/2024). Terkait putusan MK tersebut, tiga hakim menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Ketiga hakim konstitusi itu adalah Saldi Isra , Enny Nurbaningsih , dan Arief Hidayat .
Diketahui, MK memutuskan menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
"Konklusi, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas mahkamah berkesimpulan esepsi pemohon dan pihak terkait perkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan hasil putusan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Baca Juga: Breaking News! MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres Anies-Cak Imin
Suhartoyo mengatakan mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo permohonan diajukan masih dalam tim yang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Permohonan hukum, kata Suhartoyo, untuk mengajukan permohonan a quo dengan pokok permohonan adalah menurut hukum permohonan pemohon tidak berdasarkan hukum untuk seluruhnya berdasarkan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2020 dan seterusnya dianggap dibacakan.
Lihat Juga :