Laskar Prabowo 08 Nasional Nilai Putusan MK Final dan Mengikat

Senin, 22 April 2024 - 10:08 WIB
Anwar Husin menjelaskan perolehan suara Prabowo-Gibran sangat jauh dibandingkan dengan dua paslon lainnya. Sementara gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.

Baca juga: Prabowo-Gibran Tidak Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024

"Untuk itu kami yakin apa pun putusan Mahkamah Konstitusi sifatnya adalah final binding (mengikat), apa pun yang diputuskan tidak boleh diganggu gugat kita harus menghormatinya. Jika demikian adanya maka biarkan Prabowo-Gibran dilantik pada Oktober mendatang untuk memimpin menuju Indonesia Emas," tegas Anwar yang juga Ketua Umum Indonesia Maju 34 itu.

Seperti diketahui, sejak pagi ini sekitar 7.783 anggota gabungan TNI-Polri dikerahkan ke MK untuk mengamankan sidang sengketa Pilpres. Arus lalulintas disekitar gedung MK, tepatnya di jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat telah dialihkan dan ditutup dengan pembatas beton yang dilengkapi kawat berduri untuk menghindari massa yang anarkis.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!