Laskar Prabowo 08 Nasional Nilai Putusan MK Final dan Mengikat
Senin, 22 April 2024 - 10:08 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
Pembina Laskar Prabowo 08 Nasional, Anwar Husin meyakini putusan MK nanti tidak akan mendiskualifikasi dan menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.
"Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 1 dan 3. Di mana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58%), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95%), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47%)," katanya, Senin (22/4/2024).
Anwar Husin menjelaskan perolehan suara Prabowo-Gibran sangat jauh dibandingkan dengan dua paslon lainnya. Sementara gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
"Untuk itu kami yakin apa pun putusan Mahkamah Konstitusi sifatnya adalah final binding (mengikat), apa pun yang diputuskan tidak boleh diganggu gugat kita harus menghormatinya. Jika demikian adanya maka biarkan Prabowo-Gibran dilantik pada Oktober mendatang untuk memimpin menuju Indonesia Emas," tegas Anwar yang juga Ketua Umum Indonesia Maju 34 itu.
Seperti diketahui, sejak pagi ini sekitar 7.783 anggota gabungan TNI-Polri dikerahkan ke MK untuk mengamankan sidang sengketa Pilpres. Arus lalulintas disekitar gedung MK, tepatnya di jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat telah dialihkan dan ditutup dengan pembatas beton yang dilengkapi kawat berduri untuk menghindari massa yang anarkis.
Pembina Laskar Prabowo 08 Nasional, Anwar Husin meyakini putusan MK nanti tidak akan mendiskualifikasi dan menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.
"Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 1 dan 3. Di mana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58%), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95%), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47%)," katanya, Senin (22/4/2024).
Anwar Husin menjelaskan perolehan suara Prabowo-Gibran sangat jauh dibandingkan dengan dua paslon lainnya. Sementara gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
"Untuk itu kami yakin apa pun putusan Mahkamah Konstitusi sifatnya adalah final binding (mengikat), apa pun yang diputuskan tidak boleh diganggu gugat kita harus menghormatinya. Jika demikian adanya maka biarkan Prabowo-Gibran dilantik pada Oktober mendatang untuk memimpin menuju Indonesia Emas," tegas Anwar yang juga Ketua Umum Indonesia Maju 34 itu.
Seperti diketahui, sejak pagi ini sekitar 7.783 anggota gabungan TNI-Polri dikerahkan ke MK untuk mengamankan sidang sengketa Pilpres. Arus lalulintas disekitar gedung MK, tepatnya di jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat telah dialihkan dan ditutup dengan pembatas beton yang dilengkapi kawat berduri untuk menghindari massa yang anarkis.
(cip)
tulis komentar anda