3 Syarat Capres dan Cawapres Didiskualifikasi Sesuai dengan Aturan yang Berlaku
Jum'at, 19 April 2024 - 16:35 WIB
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu dengan menerbitkan keputusan KPU dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu.
- Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa sanksi administratif pembatalan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca juga: Guru Besar FH UI Ajukan Amicus Curiae ke MK, Minta Diskualifikasi Gibran
Itulah beberapa syarat capres dan cawapres didiskualifikasi sesuai dengan undang-undang. Jika memang capres atau cawapres terbukti melakukan pelanggaran maka pasangan tersebut bisa saja terkena diskualifikasi.
- KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu dengan menerbitkan keputusan KPU dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu.
- Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa sanksi administratif pembatalan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
3. Melalui Mahkamah Konstitusi
Dari aturan yang tercantum dalam undang-undang tersebut, diskualifikasi untuk pasangan capres dan cawapres ini dapat ditetapkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilu yang mendiskualifikasi peserta pemilu dari kemenangannya.Baca juga: Guru Besar FH UI Ajukan Amicus Curiae ke MK, Minta Diskualifikasi Gibran
Itulah beberapa syarat capres dan cawapres didiskualifikasi sesuai dengan undang-undang. Jika memang capres atau cawapres terbukti melakukan pelanggaran maka pasangan tersebut bisa saja terkena diskualifikasi.
(kri)
Lihat Juga :