Pakar Hukum Tata Negara: Amicus Curiae Meneguhkan Kewenangan MK

Kamis, 18 April 2024 - 15:27 WIB
Untuk diketahui, amicus curiae adalah praktik hukum yang memungkinkan pihak lain di luar pihak beperkara untuk terlibat dalam peradilan. Dalam bahasa Indonesia, amicus curiae lebih dikenal sebagai sahabat pengadilan atau friends of court. Pendapat dari amicus curiae itu nantinya dapat digunakan untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.

Selain Megawati, terdapat Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) dari Univeristas Gadjah Mada (UGM), Universitas Diponegoro, Universitas Padjadjaran (Unpad), dan Universitas Airlangga (Unair) menyerahkan amici curiae terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan, bahwa baru kali ini MK menerima banyak amicus curiae terkait sengketa hasil pilpres. "Baru kali ini, Pilpres 2004, 2009, 2014, 2019, baru kali ini yang amicus curiae-nya ada bahkan ya, sebelum-sebelumnya kan enggak ada, ini bahkan ada dan banyak," kata Fajar.

Fajar mengaku tengah merekap jumlah amicus curiae yang masuk ke MK hingga hari ini, tetapi ia memperkirakan jumlahnya lebih dari 10 amicus curiae.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!