Pakar Hukum Tata Negara: Amicus Curiae Meneguhkan Kewenangan MK

Kamis, 18 April 2024 - 15:27 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara: Amicus Curiae Meneguhkan Kewenangan MK
Pakar Hukum Tata Negara Radian Syam berpandangan amicus curiae sah-sah saja diajukan ke MK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jelang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), sejumlah elemen masyarakat mengajukan amicus curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) . Langkah tersebut dinilai meneguhkan kewenangan MK.

Pakar Hukum Tata Negara Radian Syam berpandangan amicus curiae sah-sah saja diajukan ke MK. Pertama, untuk kepentingannya sendiri atau kepentingan kelompok yang diwakilinya. Hal ini disebabkan putusan tersebut memengaruhi kepentingannya atau kelompok yang diwakilinya terlepas dari kepentingan para pihak yang berperkara.

”Pihak amicus curiae berusaha agar pengadilan tidak memutus hanya berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan para pihak yang berperkara,” ujarnya, Kamis (18/4/2024).



Kedua, untuk kepentingan salah satu pihak dalam perkara. Menurut Radian, pihak amicus curiae membantu menguatkan argumennya agar pengadilan memiliki keyakinan memenangkan pihak tersebut atau mengabulkan permohonannya. Ketiga, untuk kepentingan umum. Sahabat pengadilan dalam hal ini memberikan keterangan mengatasnamakan kepentingan masyarakat luas yang akan menerima dampak dari putusan tersebut.

“Amicus curiae belum tentu menjadi pertimbangan Majelis dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), karena putusan MK sangat bergantung pada keyakinan hakim dan bukti para pihak dalam sidang,” katanya.



Indepensi dan preofesionalitas hakim konstitusi juga sangat memengaruhi dalam memutus perkara. Amicus curiae merupakan sebuah opini dan pandangan dari berbagai pihak yang diserahkan kepada MK agar mampu berada dalam tracknya sebagai penjaga konstitusi (the guardian of constitusion).

Radian menilai, amicus curiae yang diajukan tokoh elite dan kelompok masyarakat sebagai wujud meminta MK teguh menjalankan kewenangan MK Pasal 24C UUD NRI 1945 yakni sengketa hasil pilpres.

“Karena sahabat yang baik adalah bukan memberikan tekanan namun mengingatkan pentingnya agar sahabat yang diberikan kewenangannya untuk selalu menjaga kewenangan yang dimiliki bukan kemudian bermain politik praktis” ujarnya

Radian menyebut MK telah selesai menyidangkan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024. Kurang dari sepekan MK akan memutus sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. Para pihak pada Selasa, 16 April 2024 telah menyerahkan kesimpulan sidang dan banyak pihak pula yang menjadi amicus curiae ke MK.

Untuk diketahui, amicus curiae adalah praktik hukum yang memungkinkan pihak lain di luar pihak beperkara untuk terlibat dalam peradilan. Dalam bahasa Indonesia, amicus curiae lebih dikenal sebagai sahabat pengadilan atau friends of court. Pendapat dari amicus curiae itu nantinya dapat digunakan untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.

Selain Megawati, terdapat Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) dari Univeristas Gadjah Mada (UGM), Universitas Diponegoro, Universitas Padjadjaran (Unpad), dan Universitas Airlangga (Unair) menyerahkan amici curiae terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan, bahwa baru kali ini MK menerima banyak amicus curiae terkait sengketa hasil pilpres. "Baru kali ini, Pilpres 2004, 2009, 2014, 2019, baru kali ini yang amicus curiae-nya ada bahkan ya, sebelum-sebelumnya kan enggak ada, ini bahkan ada dan banyak," kata Fajar.

Fajar mengaku tengah merekap jumlah amicus curiae yang masuk ke MK hingga hari ini, tetapi ia memperkirakan jumlahnya lebih dari 10 amicus curiae.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1862 seconds (0.1#10.140)