Pakar Hukum Tata Negara: Amicus Curiae Meneguhkan Kewenangan MK

Kamis, 18 April 2024 - 15:27 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara:...
Pakar Hukum Tata Negara Radian Syam berpandangan amicus curiae sah-sah saja diajukan ke MK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jelang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), sejumlah elemen masyarakat mengajukan amicus curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) . Langkah tersebut dinilai meneguhkan kewenangan MK.

Pakar Hukum Tata Negara Radian Syam berpandangan amicus curiae sah-sah saja diajukan ke MK. Pertama, untuk kepentingannya sendiri atau kepentingan kelompok yang diwakilinya. Hal ini disebabkan putusan tersebut memengaruhi kepentingannya atau kelompok yang diwakilinya terlepas dari kepentingan para pihak yang berperkara.

”Pihak amicus curiae berusaha agar pengadilan tidak memutus hanya berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan para pihak yang berperkara,” ujarnya, Kamis (18/4/2024).

Baca juga: Sekjen PDIP: Amicus Curiae Megawati untuk Selamatkan Konstitusi

Kedua, untuk kepentingan salah satu pihak dalam perkara. Menurut Radian, pihak amicus curiae membantu menguatkan argumennya agar pengadilan memiliki keyakinan memenangkan pihak tersebut atau mengabulkan permohonannya. Ketiga, untuk kepentingan umum. Sahabat pengadilan dalam hal ini memberikan keterangan mengatasnamakan kepentingan masyarakat luas yang akan menerima dampak dari putusan tersebut.

“Amicus curiae belum tentu menjadi pertimbangan Majelis dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), karena putusan MK sangat bergantung pada keyakinan hakim dan bukti para pihak dalam sidang,” katanya.

Baca juga: Pakar Hukum Soroti Amicus Curiae Megawati ke MK

Indepensi dan preofesionalitas hakim konstitusi juga sangat memengaruhi dalam memutus perkara. Amicus curiae merupakan sebuah opini dan pandangan dari berbagai pihak yang diserahkan kepada MK agar mampu berada dalam tracknya sebagai penjaga konstitusi (the guardian of constitusion).

Radian menilai, amicus curiae yang diajukan tokoh elite dan kelompok masyarakat sebagai wujud meminta MK teguh menjalankan kewenangan MK Pasal 24C UUD NRI 1945 yakni sengketa hasil pilpres.

“Karena sahabat yang baik adalah bukan memberikan tekanan namun mengingatkan pentingnya agar sahabat yang diberikan kewenangannya untuk selalu menjaga kewenangan yang dimiliki bukan kemudian bermain politik praktis” ujarnya

Radian menyebut MK telah selesai menyidangkan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024. Kurang dari sepekan MK akan memutus sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. Para pihak pada Selasa, 16 April 2024 telah menyerahkan kesimpulan sidang dan banyak pihak pula yang menjadi amicus curiae ke MK.

Untuk diketahui, amicus curiae adalah praktik hukum yang memungkinkan pihak lain di luar pihak beperkara untuk terlibat dalam peradilan. Dalam bahasa Indonesia, amicus curiae lebih dikenal sebagai sahabat pengadilan atau friends of court. Pendapat dari amicus curiae itu nantinya dapat digunakan untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.

Selain Megawati, terdapat Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) dari Univeristas Gadjah Mada (UGM), Universitas Diponegoro, Universitas Padjadjaran (Unpad), dan Universitas Airlangga (Unair) menyerahkan amici curiae terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan, bahwa baru kali ini MK menerima banyak amicus curiae terkait sengketa hasil pilpres. "Baru kali ini, Pilpres 2004, 2009, 2014, 2019, baru kali ini yang amicus curiae-nya ada bahkan ya, sebelum-sebelumnya kan enggak ada, ini bahkan ada dan banyak," kata Fajar.

Fajar mengaku tengah merekap jumlah amicus curiae yang masuk ke MK hingga hari ini, tetapi ia memperkirakan jumlahnya lebih dari 10 amicus curiae.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ahli Hukum Sebut Pimpinan KPK Tak Punya Kewenangan Tentukan Tersangka
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
MengEmaskan Indonesia,...
MengEmaskan Indonesia, Wamenaker Jadi Saksi Keunggulan Manajerial Pegadaian
Dewan Eropa Tuding FIFA...
Dewan Eropa Tuding FIFA Buka Pintu Kecurangan
Bolehkah Pernikahan...
Bolehkah Pernikahan Siri Digugat Cerai? Ini Penjelasan Hukum Islam dan Aturan di Indonesia
Berita Terkini
Pemerintah Bangun Ekosistem...
Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Berkualitas lewat Revitalisasi Sekolah
Seskab Teddy dan Menteri...
Seskab Teddy dan Menteri Ara Sirait Bahas Target Bedah 400.000 Rumah
APH Didorong Usut Tuntas...
APH Didorong Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Sekjen PKS: Pemilih...
Sekjen PKS: Pemilih Muda Jadi Kunci, Kader Harus Siap Menangkan Pemilu 2029
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved