Pakar Hukum Tata Negara: Amicus Curiae Meneguhkan Kewenangan MK

Kamis, 18 April 2024 - 15:27 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Radian Syam berpandangan amicus curiae sah-sah saja diajukan ke MK. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Jelang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), sejumlah elemen masyarakat mengajukan amicus curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) . Langkah tersebut dinilai meneguhkan kewenangan MK.

Pakar Hukum Tata Negara Radian Syam berpandangan amicus curiae sah-sah saja diajukan ke MK. Pertama, untuk kepentingannya sendiri atau kepentingan kelompok yang diwakilinya. Hal ini disebabkan putusan tersebut memengaruhi kepentingannya atau kelompok yang diwakilinya terlepas dari kepentingan para pihak yang berperkara.



”Pihak amicus curiae berusaha agar pengadilan tidak memutus hanya berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan para pihak yang berperkara,” ujarnya, Kamis (18/4/2024).

Baca juga: Sekjen PDIP: Amicus Curiae Megawati untuk Selamatkan Konstitusi

Kedua, untuk kepentingan salah satu pihak dalam perkara. Menurut Radian, pihak amicus curiae membantu menguatkan argumennya agar pengadilan memiliki keyakinan memenangkan pihak tersebut atau mengabulkan permohonannya. Ketiga, untuk kepentingan umum. Sahabat pengadilan dalam hal ini memberikan keterangan mengatasnamakan kepentingan masyarakat luas yang akan menerima dampak dari putusan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!