Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut MK Paling Berwenang Diskualifikasi Paslon
Selasa, 16 April 2024 - 23:24 WIB
Ketua Deputi Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3, Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, bahwa MK paling berwenang mendiskualifikasi paslon. Foto/Arif Julianto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Deputi Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3, Ganjar-Mahfud , Todung Mulya Lubis mengatakan, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) paling berwenang mendiskualifikasi paslon.
Awalnya Todung menjelaskan, ada fakta-fakta hukum yang disepakati bersama oleh Pemohon, Termohon, dan Bawaslu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Todung mengatakan, ada empat fakta persidangan yang mencolok. Pertama, adanya pelanggaran etika di sepanjang perhelatan Pilpres 2024.
"Kedua, telah terjadi nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo, meski Pihak Terkait mencoba menyangkal beberapa di antaranya," katanya melalui keterangan resminya, Selasa (16/4/2024).
Baca juga: Megawati Serahkan Amicus Curiae ke MK, Ditutup dengan Tulisan Bertinta Merah
Ketiga, kata Todung, telah terjadi abuse of power terkoordinasi di semua lini pemerintahan. Keempat, telah terjadi berbagai pelanggaran prosedur pemilihan umum selama periode Pilpres 2024, baik sebelum, pada saat dan setelah Hari Pemungutan Suara yang terjadi di SIREKAP.
Awalnya Todung menjelaskan, ada fakta-fakta hukum yang disepakati bersama oleh Pemohon, Termohon, dan Bawaslu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Todung mengatakan, ada empat fakta persidangan yang mencolok. Pertama, adanya pelanggaran etika di sepanjang perhelatan Pilpres 2024.
"Kedua, telah terjadi nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo, meski Pihak Terkait mencoba menyangkal beberapa di antaranya," katanya melalui keterangan resminya, Selasa (16/4/2024).
Baca juga: Megawati Serahkan Amicus Curiae ke MK, Ditutup dengan Tulisan Bertinta Merah
Ketiga, kata Todung, telah terjadi abuse of power terkoordinasi di semua lini pemerintahan. Keempat, telah terjadi berbagai pelanggaran prosedur pemilihan umum selama periode Pilpres 2024, baik sebelum, pada saat dan setelah Hari Pemungutan Suara yang terjadi di SIREKAP.
Lihat Juga :