Megawati Serahkan Amicus Curiae ke MK, Ditutup dengan Tulisan Bertinta Merah

Selasa, 16 April 2024 - 13:34 WIB
loading...
Megawati Serahkan Amicus...
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri melalui Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyerahkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (16/4/2024). Foto: iNews Media/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri resmi menyerahkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (16/4/2024). Megawati menutup pendapat sahabat pengadilannya itu dengan tulisan bertinta merah.

Amicus curiae dari Megawati diserahkan langsung Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang mendapatkan surat kuasa langsung. Amicus curiae telah diterima MK.



“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," ujar Hasto, Selasa (16/4/2024).

Dokumen amicus curiae itu berisi seluruh pertimbangan yang disampaikan Megawati dan dilengkapi seluruh pendapat hukum. Hasto juga mengungkap Megawati menutup dokumen itu dengan sebuah tulisan tinta berwarna merah yang dimaknai simbol keberanian.

"Rakyat Indonesia yang tercinta marilah kita berdoa semoga ketuk palu MK bukan merupakan palu godam melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, habis gelap terbitlah terang sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia," kata Hasto membacakan tulisan tangan Mega.

Sebagai penutup, Megawati juga menandatangani amicus curiae yang telah diserahkannya. Megawati juga menyisipkan kata merdeka yang ditulis sebanyak 3 kali.

Amicus curiae diterima perwakilan MK, Immanuel Hutasoit. Setelah menerima dokumen itu, Immanuel mengatakan, surat ini dipastikan akan diterima Ketua MK Suhartoyo.

"Kami terima surat dari Megawati Soekarnoputri yang diserahkan Hasto sebagai penerima kuasa dan kami akan pastikan surat ini diterima langsung Hakim MK," kata Immanuel.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1717 seconds (0.1#10.140)