Ketidakpastian dan Ketidakadilan Hukum Dalam Putusan MK Nomor 90

Sabtu, 13 April 2024 - 07:24 WIB
Baca Juga: Dinasti Politik dan Implikasi Hukum Putusan MK Nomor 90

Dalam konteks inti sari pertimbangan pendapat yang berbeda tersebut, terdapat dugaan konflik kepentingan Ketua MK yang merangkap Ketua Majelis dalam perkara permohonan Nomor 90. Rahasia umum bahwa pemohonan Perkara Nomor 90 bertujuan untuk memuluskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang notabene adalah keponakan Ketua MK/Ketua Majelis kala itu yakni Anwar Usman. Keganjilan-keganjilan dan sikap hakim MK dalam RPH yang berubah seketika dalam RPH permohonan Perkara Nomor 90 menimbulkan pandangan negatif yang telah beredar di masyarakat, sehingga mengakibatkan muruah dan wibawa Mahkamah Konstitusi selaku salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, di samping Mahkamah Agung (MA), telah tergerus dan mengurangi kepercayaan masyarakat luas terhadap integritas dan profesionalitas kesembilan hakim MK tersebut.

Untuk menguatkan analisis tersebut perlu dikemukakan antara lain pendapat berbeda dari hakim Saldi Isra yang antara lain dikatakan bahwa, beberapa Hakim Konstitusi ...dalam Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 telah memosisikan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang (opened legal policy), tiba-tiba menunjukkan “ketertarikan” dengan model alternatif yang dimohonkan di dalam petitum Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Padahal, meski model alternatif yang dimohonkan oleh Pemohon dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 secara substantial telah dinyatakan sebagai kebijakan hukum terbuka dalam Putusan Mahkamah Nomor 29-51- 55/PUU-XXI/2023.

Merujuk pada keterangan Saldi Isra tersebut tampak kekecewaannya atas sikap dan perilaku kolega sesama hakim MK dan dalam bagian lain pertimbangannya dikemukakan antara lain, Mahkamah sering kali memberikan pertimbangan opened legal policy terhadap permasalahan yang tidak diatur secara eksplisit di dalam konstitusi,sehingga sepenuhnya diserahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukannya dan bukan diputuskan sendiri oleh Mahkamah.

Bertolak dari pertimbangan tersebut, Saldi Isra mengemukakan, Mahkamah sudah seharusnya berpegang teguh pada pendekatan ini dan tidak seakan-akan memilih-milih mana yang dapat dijadikan opened legal policy dan memutuskannya tanpa argumentasi dan legal reasoning yang jelas serta berubah-ubah. Jika hal demikian terjadi, maka penentuan opened legal policy oleh Mahkamah seperti menjadi cherry-picking jurisprudence sebagaimana terlihat dari ketidakkonsistenan pendapat sebagian hakim yang berubah seketika dalam menjawab pokok permasalahan dalam beberapa permohonan yang serupa seperti diuraikan di atas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!