Ketidakpastian dan Ketidakadilan Hukum Dalam Putusan MK Nomor 90

Sabtu, 13 April 2024 - 07:24 WIB
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
Romli Atmasasmita

UJI materi ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) terhadap ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah diajukan 4 (empat) permohonan yaitu Perkara Nomor 29, 51, dan 55 /PUU-XXI/2023 dan permohonan keempat adalah Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dijadikan topik diskusi ini.



Putusan Perkara Nomor 90 yang mengabulkan permohonan diajukan oleh seorang mahasiswa di Surakarta, telah diputus oleh 5 (lima) hakim MK mengabulkan, sedangkan 4 (empat hakim MK-Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, dan Suhartoyo) pendapat berbeda yakni menolak permohonan tersebut. Keempat pendapat berbeda tersebut memberikan pertimbangan yang berbeda-beda, akan tetapi pada intinya mempersoalkan tiga hal. Pertama, bahwa Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) telah disepakati bahwa soal pembentukan dan perubahan suatu UU adalah bukan termasuk wewenang MK, akan tetapi merupakan wewenang pembentuk UU (opened legal policy).

Kedua, RPH dalam membahas permohonan dalam Perkara Nomor 90 dilakukan secara cepat dan terburu-buru, sedangkan RPH dalam hal permohonan yang sama dalam Perkara Nomor 29, 51, dan 55 memakan waktu sampai ditunda 3 (tiga) hari. Ketiga, pada RPH permohonan perkara Nomor 29 dan 51 Ketua MK tidak hadir. Putusan hanya diikuti dan diambil oleh 8 (delapan) hakim lainnya. Namun, dalam RPH permohonan Perkara Nomor 90, Ketua MK hadir dan memimpin RPH, kemudian diketahui bahwa permohonan Perkara Nomor 90 telah dikabulkan MK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!