Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tolak Disebut Salah Kamar, Ingatkan Sejarah Perluasan Peran MK
Kamis, 28 Maret 2024 - 20:49 WIB
Dia menegaskan bahwa perbuatan yang diduga nepotisme tersebut harus ditangani oleh Bawaslu, bukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sesuai dengan kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK hari ini menggabungkan dua sidang gugatan Pilpres 2024 Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan agenda jawaban (eksepsi) dari termohon dan pihak terkait.
Termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedangkan pihak terkait adalah pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Delapan hakim konstitusi hadir dalam sidang kedua, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.
MK hari ini menggabungkan dua sidang gugatan Pilpres 2024 Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan agenda jawaban (eksepsi) dari termohon dan pihak terkait.
Termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedangkan pihak terkait adalah pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga
Delapan hakim konstitusi hadir dalam sidang kedua, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.
(kri)
tulis komentar anda