KLHK Terus Sosialisasikan FOLU Net Sink 2030

Senin, 20 Mei 2024 - 16:43 WIB
loading...
KLHK Terus Sosialisasikan...
KLHK kembali menyosialisasikan Indonesias Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 di tingkat sub nasional, kali ini di Jawa Timur. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menyosialisasikan Indonesia's Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 di tingkat sub nasional. Sosialisasi dalam rangka akselarerasi implementasi Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 digelar di Provinsi Jawa Timur, belum lama ini.

Hal ini merupakan salah satu langkah strategis yang dilakukan dengan menyebarluaskan informasi secara luas pada stakeholder hingga ke tingkat tapak terhadap Rencana Operasional (Renops) Indonesia’s FOLU Net Sink 2030.

Sebelumnya, pada tahun 2022-2023 telah dilaksanakan Sosialisasi Regional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 pada 6 regional yaitu Regional Sumatera, Regional Jawa Bagian Barat, Regional Jawa Bagian Timur, Bali dan Nusa Tenggara, Regional Sulawesi, Regional Kalimantan, dan Regional Maluku Papua.



Sosialisasi pada tingkat sub nasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 akan dilakukan juga di 28 provinsi di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, serta Papua.

Sosialisasi sub nasional Indonesia's FOLU Net Sink 2030 dibuka secara langsung Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono dan dihadiri oleh para pemangku kepentingan antara lain dinas-dinas terkait di Pemerintah Provinsi, Kota/Kabupaten di Jawa Timur, Kelompok Tani Hutan (KTH), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Penyuluh Kehutanan, tokoh masyarakat, akademisi, serta awak media.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, komitmen Indonesia menahan laju peningkatan suhu global dan perubahan iklim dituangkan dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) sebagai tindak lanjut Perjanjian Paris (Paris Agreement).

Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Paris sebagaimana dinyatakan pada UU Nomor 16 Tahun 2016. Persetujuan Paris mengharuskan Indonesia untuk menguraikan dan mengkomunikasikan aksi ketahanan iklim setelah 2020 dalam dokumen kontribusi yang ditetapkan secara nasional (NDC) dan telah menetapkan peta jalan mitigasi sebagai acuan pelaksanaan NDC.

Dokumen Peta Jalan (Road Map) merupakan pedoman bagi para pemangku kepentingan baik pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha maupun masyarakat dalam upaya pencapaian target NDC melalui penyediaan informasi tentang perencanaan, tata waktu, serta penetapan target penurunan emisi GRK secara rinci per sub sektor. Kemudian, mengidentifikasi seluruh aspek yang mendukung pencapaian target (KLHK 2019).

Dalam mencapai target jangka panjang, NDC berperan menjembatani komitmen penurunan emisi menuju Net Sink melalui penguatan dan peningkatan aksi mitigasi dan dukungan internasional, terutama pada sektor lahan dan kehutanan sebagai salah satu sektor kunci.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1078 seconds (0.1#10.140)