Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tolak Disebut Salah Kamar, Ingatkan Sejarah Perluasan Peran MK

Kamis, 28 Maret 2024 - 20:49 WIB
loading...
Tim Hukum Ganjar-Mahfud...
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kubunya disebut salah kamar. Foto/Arif Julianto/MPI
A A A
JAKARTA - Tim Hukum Ganjar-Mahfud menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kubunya disebut salah kamar. Sebaliknya, mereka menganggap Mahkamah Konstitusi (MK) justru memiliki peran mengadili itu.

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyinggung Pasal 24 C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam frasa itu, kata Todung, perlu dimaknai secara luas.



"Saya menolak disebut salah kamar, kalau kita baca Pasal 24 C UUD 45 kita akan melihat frasa yang sangat luas, bahwa Mahkamah Konstitusi itu harus menyelesaikan semua sengketa pilpres dalam artian seluas-luasnya. Jadi tidak semata-mata tidak hanya menyelesaikan persoalan perolehan suara," ujar Todung kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).

Todung lantas mengingatkan peran-peran MK yang dilakukan sejak berdiri pada 2003 lalu. Salah satunya ialah peran MK yang menguji undang-undang sebelum tahun 2003.

Menurut Todung, seharusnya MK tidak berwenang menguji undang-undang tersebut. Namun demikian, MK tetap meluaskan kewenangannya demi konstitusi Indonesia.

"Jadi menurut saya mereka yang tidak teliti membaca itu, akan menganggap hal ini hanya terkait perolehan suara. Tapi sebetulnya tidak, TSM masuk ke dalam kewenangan konstitusi," jelas Todung.

Pada sidang kedua gugatan Pilpres 2024, KPU selaku termohon membacakan eksepsi. Dalam eksepsi KPU yang dibacakan oleh Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim menuturkan dalil Ganjar-Mahfud terkait adanya praktik nepotisme pada pelaksanaan Pilpres 2024 sesuai dengan definisi pelanggaran administratif pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Kesesuaian tersebut setidak-tidaknya sama-sama menguak adanya perbuatan, adanya subyek yang melakukan, penyelenggara negara, aparat pemerintah, penyelenggara pemilu, adanya perencanaan yang matang, dan adanya perbuatan yang melawan hukum," ujar Hifdzil di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Dia menegaskan bahwa perbuatan yang diduga nepotisme tersebut harus ditangani oleh Bawaslu, bukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sesuai dengan kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK hari ini menggabungkan dua sidang gugatan Pilpres 2024 Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan agenda jawaban (eksepsi) dari termohon dan pihak terkait.

Termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedangkan pihak terkait adalah pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.



Delapan hakim konstitusi hadir dalam sidang kedua, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
Jadi Korban Kriminalisasi,...
Jadi Korban Kriminalisasi, Advokat Tony Budidjaja Harapkan Keadilan
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
Pemungutan Suara Pilbup...
Pemungutan Suara Pilbup Serang Diulang, Yandri: Koalisi Siap Ikuti Putusan MK
Daftar Lengkap 24 Pilkada...
Daftar Lengkap 24 Pilkada Diperintahkan MK Gelar Pemungutan Suara Ulang
MK Perintahkan PSU di...
MK Perintahkan PSU di Pilbup Pesawaran Gara-gara Aries Sandi Tak Punya Ijazah SMA
MK Perintahkan PSU Pilkada...
MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS
Rekomendasi
Pengumuman Kinerja APBN...
Pengumuman Kinerja APBN Molor, Sri Mulyani Ungkap Masalahnya
Sinopsis Sinetron Kasih...
Sinopsis Sinetron Kasih Jannah, Kamis 13 Maret 2025: Jannah Kabur dari Rumah
Popularitas Kate Middleton...
Popularitas Kate Middleton Menurun, Warga Amerika Lebih Menyukai Pangeran Harry
Berita Terkini
7 Fakta Penting Mutasi...
7 Fakta Penting Mutasi Polri Maret 2025, 10 Polwan Jadi Kapolres hingga 10 Kapolda Digeser
6 menit yang lalu
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
16 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
MK Tolak Seluruh Gugatan...
MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved