Kakak Syahrul Yasin Limpo Dapat Transferan Bulanan Rp10 Juta dari Kementan selama 2 Tahun
Senin, 20 Mei 2024 - 16:31 WIB
loading...
Sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya pada Senin (20/5/2024). Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Kakak Syahrul Yasin Limpo (SYL), Tenri Olle menerima transferan bulanan Rp10 juta dari Kementerian Pertanian (Kementan) selama 2 tahun. Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya pada hari ini.
Mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) Wisnu Haryana mengungkapkan kakak SYL, Tenri Olle menerima Rp10 juta per bulan dari Kementan. Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya.
Hal itu ia sebutkan ketika Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan siapa sosok Tenri Olle Yasin Limpo itu. "Kakak Pak Menteri," kata saksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).
Baca juga: SYL Minta Dirjen Perkebunan Belikan Mic Seharga Rp25 Juta, Uang Belum Diganti
Jaksa kemudian menanyakan Wisnu mengenai adanya pemberian Rp10 juta kepada kakak SYL. "Apakah ada juga diminta untuk memberikan rutin Rp10 juta per bulan?" tanya Jaksa.
"Iya, pada waktu itu Kepala Badannya masih Pak Ali Jamil. Itu memberikan arahan bahwa Ibu Tenri ini untuk diberikan honor sebagai tenaga ahli di Badan Karantina Pertanian pada waktu itu," jawab saksi.
Mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) Wisnu Haryana mengungkapkan kakak SYL, Tenri Olle menerima Rp10 juta per bulan dari Kementan. Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya.
Hal itu ia sebutkan ketika Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan siapa sosok Tenri Olle Yasin Limpo itu. "Kakak Pak Menteri," kata saksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).
Baca juga: SYL Minta Dirjen Perkebunan Belikan Mic Seharga Rp25 Juta, Uang Belum Diganti
Jaksa kemudian menanyakan Wisnu mengenai adanya pemberian Rp10 juta kepada kakak SYL. "Apakah ada juga diminta untuk memberikan rutin Rp10 juta per bulan?" tanya Jaksa.
"Iya, pada waktu itu Kepala Badannya masih Pak Ali Jamil. Itu memberikan arahan bahwa Ibu Tenri ini untuk diberikan honor sebagai tenaga ahli di Badan Karantina Pertanian pada waktu itu," jawab saksi.
Lihat Juga :