MK Mantap Sidangkan PHPU Pilpres dan Pileg 2024 Tanpa Anwar Usman

Selasa, 26 Maret 2024 - 21:13 WIB
"(Jadi) tidak boleh ikut serta memeriksa dan mengadili perselisihan hasil pilpres, itu jelas," katanya.

Hal senada juga dalam PHPU Pileg 2024, Anwar Usman tidak diperkenankan untuk memeriksa dan mengadili sengketa hasil terhadap peserta pemilu yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dengannya.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Tambah 15 Boks Dokumen Alat Bukti ke MK

"Itu aja sebetulnya yang harus ditaati dan harus dilaksanakan dari putusan MKMK," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!