MK Mantap Sidangkan PHPU Pilpres dan Pileg 2024 Tanpa Anwar Usman

Selasa, 26 Maret 2024 - 21:13 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa Hakim Konstitisi Anwar Usman tidak akan ikut dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Foto/MPI
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak akan ikut dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Dengan begitu, sidang hanya diikuti delapan hakim.

"Yes betul (hanya 8 hakim tanpa Hakim Anwar Usman)," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).



Fajar menyampaikan bahwa ketidakikutsertaan Hakim Konstitusi Anwar Usman merujuk putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran etik atas putusan 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres.

"(Jadi) tidak boleh ikut serta memeriksa dan mengadili perselisihan hasil pilpres, itu jelas," katanya.



Hal senada juga dalam PHPU Pileg 2024, Anwar Usman tidak diperkenankan untuk memeriksa dan mengadili sengketa hasil terhadap peserta pemilu yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dengannya.



"Itu aja sebetulnya yang harus ditaati dan harus dilaksanakan dari putusan MKMK," pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More