MK Mantap Sidangkan PHPU Pilpres dan Pileg 2024 Tanpa Anwar Usman
Selasa, 26 Maret 2024 - 21:13 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa Hakim Konstitisi Anwar Usman tidak akan ikut dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Foto/MPI
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak akan ikut dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Dengan begitu, sidang hanya diikuti delapan hakim.
"Yes betul (hanya 8 hakim tanpa Hakim Anwar Usman)," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).
Baca juga: Gelar Sidang PHPU Pilpres Besok, MK: Dilaksanakan Pagi dan Siang Hari
Fajar menyampaikan bahwa ketidakikutsertaan Hakim Konstitusi Anwar Usman merujuk putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran etik atas putusan 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres.
"(Jadi) tidak boleh ikut serta memeriksa dan mengadili perselisihan hasil pilpres, itu jelas," katanya.
"Yes betul (hanya 8 hakim tanpa Hakim Anwar Usman)," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).
Baca juga: Gelar Sidang PHPU Pilpres Besok, MK: Dilaksanakan Pagi dan Siang Hari
Fajar menyampaikan bahwa ketidakikutsertaan Hakim Konstitusi Anwar Usman merujuk putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran etik atas putusan 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres.
"(Jadi) tidak boleh ikut serta memeriksa dan mengadili perselisihan hasil pilpres, itu jelas," katanya.
Lihat Juga :