Partai Perindo Minta Kasus Pidana Dampak Politik Pilpres 2024 Dihentikan
Kamis, 21 Maret 2024 - 17:53 WIB
Lebih detail, Tama mengatakan bahwa beberapa pasal terkait hoaks, pencemaran nama baik oleh MK telah diubah. Seperti Pasal 14, 15 UU 1946 terkait hukum pidana itu sudah dibatalkan MK.
Kemudian Pasal 310 KUHP 27 ayat (3) UU ITE karena sudah direvisi di DPR, itu juga sebagian dikabulkan oleh MK. Baca juga: Partai Perindo Dorong Percepatan Hak Angket: Untuk Mengurai Kecurangan Pemilu 2024
"Jadi pertimbangan hukum pertimbangan politik dan atas nama kepentingan masyarakat perkara ini ditangguhkan (kasus tersebut)," pungkasnya.
Kemudian Pasal 310 KUHP 27 ayat (3) UU ITE karena sudah direvisi di DPR, itu juga sebagian dikabulkan oleh MK. Baca juga: Partai Perindo Dorong Percepatan Hak Angket: Untuk Mengurai Kecurangan Pemilu 2024
"Jadi pertimbangan hukum pertimbangan politik dan atas nama kepentingan masyarakat perkara ini ditangguhkan (kasus tersebut)," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :