Partai Perindo Minta Kasus Pidana Dampak Politik Pilpres 2024 Dihentikan
Kamis, 21 Maret 2024 - 17:53 WIB
JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM, Tama S Langkun meminta dampak politik Pilpres 2024 terhadap kasus hukum yang melibatkan sejumlah pihak untuk dihentikan. Langkah itu perlu dilakukan karena sangat kental dengan nuansa politik yang terjadi.
"Partai Perindo berharap terkait dengan hal hukum yang mempunyai dampak erat dengan isu politik soal pemilu kemarin itu ditangguhkan atau diksampinhkan," ujar Tama di Kanyor DPP Partai Perindo, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Dia menilai kasus yang menimpa Palti Hutabarat yang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan harus dihentikan. Kasus lain seperti yang dialami oleh Aiman Witjaksono yang sebelumnya juga telah mengajukan praperadilan.
"Terkait hal-hal seperti ini kita berharap rekan-rekan kepolisan untuk mengenyampingkan karena perkara seperti ini lebih ketara politiknya ketimbang soal hukumnya," jelasnya.
Lebih detail, Tama mengatakan bahwa beberapa pasal terkait hoaks, pencemaran nama baik oleh MK telah diubah. Seperti Pasal 14, 15 UU 1946 terkait hukum pidana itu sudah dibatalkan MK.
Kemudian Pasal 310 KUHP 27 ayat (3) UU ITE karena sudah direvisi di DPR, itu juga sebagian dikabulkan oleh MK.
"Jadi pertimbangan hukum pertimbangan politik dan atas nama kepentingan masyarakat perkara ini ditangguhkan (kasus tersebut)," pungkasnya.
"Partai Perindo berharap terkait dengan hal hukum yang mempunyai dampak erat dengan isu politik soal pemilu kemarin itu ditangguhkan atau diksampinhkan," ujar Tama di Kanyor DPP Partai Perindo, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Dia menilai kasus yang menimpa Palti Hutabarat yang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan harus dihentikan. Kasus lain seperti yang dialami oleh Aiman Witjaksono yang sebelumnya juga telah mengajukan praperadilan.
"Terkait hal-hal seperti ini kita berharap rekan-rekan kepolisan untuk mengenyampingkan karena perkara seperti ini lebih ketara politiknya ketimbang soal hukumnya," jelasnya.
Lebih detail, Tama mengatakan bahwa beberapa pasal terkait hoaks, pencemaran nama baik oleh MK telah diubah. Seperti Pasal 14, 15 UU 1946 terkait hukum pidana itu sudah dibatalkan MK.
Kemudian Pasal 310 KUHP 27 ayat (3) UU ITE karena sudah direvisi di DPR, itu juga sebagian dikabulkan oleh MK.
Baca Juga
"Jadi pertimbangan hukum pertimbangan politik dan atas nama kepentingan masyarakat perkara ini ditangguhkan (kasus tersebut)," pungkasnya.
(kri)
tulis komentar anda