MK Siap Menerima Pengajuan Sengketa Pileg dan Pilpres 2024 hingga Sabtu Pekan Ini

Kamis, 21 Maret 2024 - 15:23 WIB
Fajar merinci, untuk para peserta pemilu yang akan mengajukan sengketa pileg bisa dilakukan sebelum 3x24 jam setelah putusan KPU dikeluarkan pada Rabu pukul 22.19 WIB malam. Artinya, tenggat waktu pengajuan sengketa akan berakhir di Sabtu, 23 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.

Baca juga: Anies-Cak Imin Resmi Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

"Maka pileg itu 3x24 jam. Hitungannya jam. Berarti 22.19 hari Rabu ke Kamis itu 1 kali 24 jam. Kamis ke Jumat itu 2 kali 24 jam. Jumat ke Sabtu jam 22.19 itu batas akhir permohonan," jelas Fajar.

Batas waktu pengajuan sengketa pemilu di MK, berbeda antara pilpres dengan pileg. Jika pileg dipatok dengan permainan jam, maka pilpres dipatok dari hari penetapan oleh KPU.

"Kalau pilpres, hari. Harinya apa? Harinya Sabtu. Sabtu itu selesai di pukul 24.00 WIB Kalau lewat dari pukul 24 kan harinya sudah Minggu. Jadi bedanya kalau di pileg itu mainnya jam, kalau pilpres mainnya di hari," kata Fajar.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!