MK Siap Menerima Pengajuan Sengketa Pileg dan Pilpres 2024 hingga Sabtu Pekan Ini
Kamis, 21 Maret 2024 - 15:23 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan kesiapannya menerima pengajuan sengketa Pemilu 2024 pascapenetapan hasil yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 20 Maret 2024 kemarin malam.
Hingga kini, MK baru menerima satu pengajuan sengketa pilpres dari Timnas AMIN, pada hari ini, Kamis (21/3/2024) pagi.
"Yang pileg belum, belum ada mungkin lagi pada melengkapi berkasnya. Tapi MK tetap standby sesuai dengan kewajibannya, Intinya MK siap melayani peserta pemilu yang akan mengajukan perkara," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK.
Fajar merinci, untuk para peserta pemilu yang akan mengajukan sengketa pileg bisa dilakukan sebelum 3x24 jam setelah putusan KPU dikeluarkan pada Rabu pukul 22.19 WIB malam. Artinya, tenggat waktu pengajuan sengketa akan berakhir di Sabtu, 23 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.
"Maka pileg itu 3x24 jam. Hitungannya jam. Berarti 22.19 hari Rabu ke Kamis itu 1 kali 24 jam. Kamis ke Jumat itu 2 kali 24 jam. Jumat ke Sabtu jam 22.19 itu batas akhir permohonan," jelas Fajar.
Batas waktu pengajuan sengketa pemilu di MK, berbeda antara pilpres dengan pileg. Jika pileg dipatok dengan permainan jam, maka pilpres dipatok dari hari penetapan oleh KPU.
"Kalau pilpres, hari. Harinya apa? Harinya Sabtu. Sabtu itu selesai di pukul 24.00 WIB Kalau lewat dari pukul 24 kan harinya sudah Minggu. Jadi bedanya kalau di pileg itu mainnya jam, kalau pilpres mainnya di hari," kata Fajar.
Hingga kini, MK baru menerima satu pengajuan sengketa pilpres dari Timnas AMIN, pada hari ini, Kamis (21/3/2024) pagi.
"Yang pileg belum, belum ada mungkin lagi pada melengkapi berkasnya. Tapi MK tetap standby sesuai dengan kewajibannya, Intinya MK siap melayani peserta pemilu yang akan mengajukan perkara," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK.
Fajar merinci, untuk para peserta pemilu yang akan mengajukan sengketa pileg bisa dilakukan sebelum 3x24 jam setelah putusan KPU dikeluarkan pada Rabu pukul 22.19 WIB malam. Artinya, tenggat waktu pengajuan sengketa akan berakhir di Sabtu, 23 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.
"Maka pileg itu 3x24 jam. Hitungannya jam. Berarti 22.19 hari Rabu ke Kamis itu 1 kali 24 jam. Kamis ke Jumat itu 2 kali 24 jam. Jumat ke Sabtu jam 22.19 itu batas akhir permohonan," jelas Fajar.
Batas waktu pengajuan sengketa pemilu di MK, berbeda antara pilpres dengan pileg. Jika pileg dipatok dengan permainan jam, maka pilpres dipatok dari hari penetapan oleh KPU.
"Kalau pilpres, hari. Harinya apa? Harinya Sabtu. Sabtu itu selesai di pukul 24.00 WIB Kalau lewat dari pukul 24 kan harinya sudah Minggu. Jadi bedanya kalau di pileg itu mainnya jam, kalau pilpres mainnya di hari," kata Fajar.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda