MK Siap Menerima Pengajuan Sengketa Pileg dan Pilpres 2024 hingga Sabtu Pekan Ini
Kamis, 21 Maret 2024 - 15:23 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan kesiapannya menerima pengajuan sengketa Pemilu 2024. Foto/MPI
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan kesiapannya menerima pengajuan sengketa Pemilu 2024 pascapenetapan hasil yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 20 Maret 2024 kemarin malam.
Hingga kini, MK baru menerima satu pengajuan sengketa pilpres dari Timnas AMIN, pada hari ini, Kamis (21/3/2024) pagi.
"Yang pileg belum, belum ada mungkin lagi pada melengkapi berkasnya. Tapi MK tetap standby sesuai dengan kewajibannya, Intinya MK siap melayani peserta pemilu yang akan mengajukan perkara," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK.
Baca juga: Ganjar-Mahfud Pastikan Ajukan Gugatan Hasil Pemilu ke MK: Besok atau Sabtu
Hingga kini, MK baru menerima satu pengajuan sengketa pilpres dari Timnas AMIN, pada hari ini, Kamis (21/3/2024) pagi.
"Yang pileg belum, belum ada mungkin lagi pada melengkapi berkasnya. Tapi MK tetap standby sesuai dengan kewajibannya, Intinya MK siap melayani peserta pemilu yang akan mengajukan perkara," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK.
Baca juga: Ganjar-Mahfud Pastikan Ajukan Gugatan Hasil Pemilu ke MK: Besok atau Sabtu
Lihat Juga :