Kabulkan Sebagian Gugatan Haris Azhar dan Fatia, MK Hapus Pasal Sebar Hoaks Bikin Onar

Kamis, 21 Maret 2024 - 14:44 WIB
MK menghapus pasal sebar hoaks bikin onar di UU ITE. Foto/MPI
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam Nomor Perkara 78/PUU- XXI/2023. Sidang tersebut digelar di Gedung MK, Kamis (21/3/2024).

Dalam sidang gugatan tersebut, MK mengabulkan sebagian gugatan Haris dan Fatia untuk menghapus Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.



Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, dkk. MK menghapus Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946. Namun, MK menolak menghapus Pasal 27 dan 45 Undang-Undang ITE.

Baca juga: KPU Dinilai Bisa Dipidana UU ITE Imbas Polemik Tampilan Data Sirekap
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!