Gugat Hasil Pilpres 2024, TPN Ganjar-Mahfud: Apa pun Hasilnya Pasti Bermuara di MK

Rabu, 20 Maret 2024 - 20:05 WIB
Todung berharap agar Hakim Konstitusi memberikan kesempatan atas permohonan yang disampaikan pihaknya. Mahkamah Konstitusi, kata dia, tidak boleh hanya menjadi Mahkamah Kalkulator.

"Persoalan mereka mencoblos tanggal 14 Februari itu ditentukan pada masa kampanye. Apakah itu melalui intevensi kekuasaan, apakah melalui politisasi bansos, kriminalisasi terhadap kepala desa, itu semua mendikte pemilih, menuntun pemilih untuk memilih paslon yang ditentukan," kata dia.

Adapun permohonan perselisihan hasil Pemilu itu akan diajukan pada 24 Maret 2024 mendatang. "Kan setelah diumumkan, kita ada waktu tiga hari dan setelah itu kita akan menyiapkan semuanya dan mungkin tanggal 24 kita akan ke MK," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!