Gugat Hasil Pilpres 2024, TPN Ganjar-Mahfud: Apa pun Hasilnya Pasti Bermuara di MK
Rabu, 20 Maret 2024 - 20:05 WIB
JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyebut apa pun hasil Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pemilu bakal bermuara di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab menurutnya selalu ada pihak yang kalah dan menang pada kontestasi pemilu.
"Kita menunggu pengumuman hasil akhir final manual yang dilakukan oleh KPU dan apa pun hasilnya pasti akan bermuara di Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis seusai menghadiri acara buka bersama relawan di Posko Pemenangan Ganjar Mahfud, Jalan Teuku Umar 9, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
Todung menegaskan, TPN Ganjar-Mahfud sejauh ini telah menyiapkan sejumlah permohonan yang ada di MK. Mantan Dubes itu menyebut gerakan ini dilakukan untuk menyelamatkan nilai demokrasi. "Kami sudah siap dengan permohonan kami, dengan bukti-bukti, saksi-saksi, fakta-fakta dan ahli-ahli," ungkap dia.
Todung berharap agar Hakim Konstitusi memberikan kesempatan atas permohonan yang disampaikan pihaknya. Mahkamah Konstitusi, kata dia, tidak boleh hanya menjadi Mahkamah Kalkulator.
"Persoalan mereka mencoblos tanggal 14 Februari itu ditentukan pada masa kampanye. Apakah itu melalui intevensi kekuasaan, apakah melalui politisasi bansos, kriminalisasi terhadap kepala desa, itu semua mendikte pemilih, menuntun pemilih untuk memilih paslon yang ditentukan," kata dia.
Adapun permohonan perselisihan hasil Pemilu itu akan diajukan pada 24 Maret 2024 mendatang. "Kan setelah diumumkan, kita ada waktu tiga hari dan setelah itu kita akan menyiapkan semuanya dan mungkin tanggal 24 kita akan ke MK," ucapnya.
"Kita menunggu pengumuman hasil akhir final manual yang dilakukan oleh KPU dan apa pun hasilnya pasti akan bermuara di Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis seusai menghadiri acara buka bersama relawan di Posko Pemenangan Ganjar Mahfud, Jalan Teuku Umar 9, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
Todung menegaskan, TPN Ganjar-Mahfud sejauh ini telah menyiapkan sejumlah permohonan yang ada di MK. Mantan Dubes itu menyebut gerakan ini dilakukan untuk menyelamatkan nilai demokrasi. "Kami sudah siap dengan permohonan kami, dengan bukti-bukti, saksi-saksi, fakta-fakta dan ahli-ahli," ungkap dia.
Todung berharap agar Hakim Konstitusi memberikan kesempatan atas permohonan yang disampaikan pihaknya. Mahkamah Konstitusi, kata dia, tidak boleh hanya menjadi Mahkamah Kalkulator.
"Persoalan mereka mencoblos tanggal 14 Februari itu ditentukan pada masa kampanye. Apakah itu melalui intevensi kekuasaan, apakah melalui politisasi bansos, kriminalisasi terhadap kepala desa, itu semua mendikte pemilih, menuntun pemilih untuk memilih paslon yang ditentukan," kata dia.
Adapun permohonan perselisihan hasil Pemilu itu akan diajukan pada 24 Maret 2024 mendatang. "Kan setelah diumumkan, kita ada waktu tiga hari dan setelah itu kita akan menyiapkan semuanya dan mungkin tanggal 24 kita akan ke MK," ucapnya.
(cip)
tulis komentar anda