MK Tolak Gugatan Pasal Larangan Parpol Terima Imbalan Pencapresan
Rabu, 20 Maret 2024 - 15:05 WIB
Ketua MK Suhartoyo menolak gugatan nomor 18/PUU-XXI/2024 oleh seorang mahasiswa Otniel Raja Maruli Situmorang yang menggugat Pasal 228 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Foto/MKRI
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan nomor 18/PUU-XXI/2024 oleh seorang mahasiswa Otniel Raja Maruli Situmorang yang menggugat Pasal 228 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam gugatannya, Pemohon meminta agar pasal a quo dilengkapi dengan menambahkan frasa "atau gabungan partai politik" sehingga, norma pasal a quo dapat mencerminkan pemilu yang adil dan memberikan jaminan kepastian hukum yang adil bagi Pemohon.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Parpol Bertentangan UUD 1945 Dibubarkan
Terhadap dalil Pemohon a quo, MK menilai penting untuk dipahami secara komprehensif keberadaan norma Pasal 228 UU Nomor 7 Tahun 2017 dalam keseluruhan sistematika penempatannya yang merupakan bagian dari pengaturan Paragraf 2 mengenai "Pendaftaran Bakal Pasangan Presiden dan Wakil Presiden".
Dalam gugatannya, Pemohon meminta agar pasal a quo dilengkapi dengan menambahkan frasa "atau gabungan partai politik" sehingga, norma pasal a quo dapat mencerminkan pemilu yang adil dan memberikan jaminan kepastian hukum yang adil bagi Pemohon.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Parpol Bertentangan UUD 1945 Dibubarkan
Terhadap dalil Pemohon a quo, MK menilai penting untuk dipahami secara komprehensif keberadaan norma Pasal 228 UU Nomor 7 Tahun 2017 dalam keseluruhan sistematika penempatannya yang merupakan bagian dari pengaturan Paragraf 2 mengenai "Pendaftaran Bakal Pasangan Presiden dan Wakil Presiden".
Lihat Juga :