MK Tolak Gugatan Pasal Larangan Parpol Terima Imbalan Pencapresan
Rabu, 20 Maret 2024 - 15:05 WIB
"Menolak permohonan para Pemohon untuk semuanya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/3/1024).
Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut MK, ternyata norma Pasal 228 UU Nomor 7 Tahun 2017 menjamin pemilu yang adil yang diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dan memberikan jaminan kepastian hukum yang adil yang diatur Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, tidak sebagaimana yang didalilkan Pemohon.
Dengan demikian, permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut MK, ternyata norma Pasal 228 UU Nomor 7 Tahun 2017 menjamin pemilu yang adil yang diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dan memberikan jaminan kepastian hukum yang adil yang diatur Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, tidak sebagaimana yang didalilkan Pemohon.
Dengan demikian, permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda