MK Tolak Gugatan Pasal Larangan Parpol Terima Imbalan Pencapresan

Rabu, 20 Maret 2024 - 15:05 WIB
"Menolak permohonan para Pemohon untuk semuanya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/3/1024).

Baca juga: MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja Medis

Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut MK, ternyata norma Pasal 228 UU Nomor 7 Tahun 2017 menjamin pemilu yang adil yang diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dan memberikan jaminan kepastian hukum yang adil yang diatur Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, tidak sebagaimana yang didalilkan Pemohon.

Dengan demikian, permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!