MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Parpol Bertentangan UUD 1945 Dibubarkan

Rabu, 20 Maret 2024 - 14:43 WIB
loading...
MK Tolak Gugatan Mahasiswa...
MK menolak gugatan perkara Nomor 15/PUU-XXII/2024 yang diajukan mahasiswa Teja Maulana Hakim. Gugatan perkara tersebut berisi pasal yang mengatur pembekuan parpol selama satu tahun apabila kedapatan bertentangan UUD 1945 atau perundang-undangan. Foto: Dok
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara Nomor 15/PUU-XXII/2024 yang diajukan mahasiswa bernama Teja Maulana Hakim. Gugatan perkara tersebut berisi pasal yang mengatur pembekuan partai politik selama satu tahun apabila kedapatan bertentangan UUD 1945 atau perundang-undangan.

"Menyatakan permohonan tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/3/2024).



Pemohon mempersoalkan Pasal 48 ayat 2 UU Parpol yang menyatakan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat 2 dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara parpol yang bersangkutan sesuai tingkatannya oleh Pengadilan Negeri paling lama 1 tahun.

Kemudian, Pasal 48 ayat 3 UU Parpol menyatakan partai politik yang telah dibekukan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan melakukan pelanggaran lagi terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat 2 dibubarkan dengan putusan MK.

Untuk itu, dalam petitumnya pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 48 ayat 2 UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Terhadap Pasal 48 ayat 3 UU Parpol, pemohon meminta MK agar menyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai parpol yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat 2 dibubarkan dengan putusan MK.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
TIPU UGM Daftarkan Gugatan...
TIPU UGM Daftarkan Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke PN Surakarta
Mahasiswa Indonesia...
Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Presiden Prabowo di Kairo, Titip Sejumlah Harapan
WNI di Antalya Turkiye...
WNI di Antalya Turkiye Antusias Sambut Kedatangan Prabowo
Jokowi Siap Ladeni Gugatan...
Jokowi Siap Ladeni Gugatan Adik Almas Tsaqibirru Terkait Mobil Esemka
Profil Aufaa Luqman,...
Profil Aufaa Luqman, Adik Almas Tsaqibirru Penggugat Jokowi Gara-gara Gagal Beli Mobil Esemka
Jokowi Digugat Calon...
Jokowi Digugat Calon Pembeli Mobil Esemka
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Demo RUU TNI di DPR,...
Demo RUU TNI di DPR, Mahasiswa Cegat Menteri Hukum
Rekomendasi
Apa yang Terjadi setelah...
Apa yang Terjadi setelah Seorang Paus Meninggal?
Dr. Ayu Widyaningrum...
Dr. Ayu Widyaningrum Ukir Sejarah saat Hari Kartini Lewat Penghargaan Internasional di Korea Selatan
Polda Jateng Pastikan...
Polda Jateng Pastikan Proses Hukum 3 Tersangka Kasus PPDS FK Undip Tetap Berjalan
Berita Terkini
Jokowi: Sudah Saya Sampaikan...
Jokowi: Sudah Saya Sampaikan Bolak-balik, Tidak Ada Matahari Kembar
15 menit yang lalu
Jokowi Jamu Tony Blair...
Jokowi Jamu Tony Blair di Restoran Menteng, Bahas Apa?
32 menit yang lalu
Terima Kunjungan Serdik...
Terima Kunjungan Serdik Sespimmen Polri di Solo, Jokowi: Mereka Tanya Leadership dan Urusan ke Depan
49 menit yang lalu
Gelar Konsolidasi Hadapi...
Gelar Konsolidasi Hadapi Pemilu 2029, Partai Perindo Matangkan Strategi Politik
54 menit yang lalu
Dewan Pers Tak Ingin...
Dewan Pers Tak Ingin Cawe-cawe soal Direktur JakTV Dijerat Kejagung
58 menit yang lalu
Lucky Hakim Disanksi...
Lucky Hakim Disanksi 3 Bulan Magang di Kemendagri usai Liburan Tanpa Izin
1 jam yang lalu
Infografis
Trump Bela Putin, Tepis...
Trump Bela Putin, Tepis Klaim Rusia Tolak Gencatan Senjata
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved