MK Tolak Gugatan Pasal Larangan Parpol Terima Imbalan Pencapresan

Rabu, 20 Maret 2024 - 15:05 WIB
loading...
MK Tolak Gugatan Pasal...
Ketua MK Suhartoyo menolak gugatan nomor 18/PUU-XXI/2024 oleh seorang mahasiswa Otniel Raja Maruli Situmorang yang menggugat Pasal 228 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Foto/MKRI
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan nomor 18/PUU-XXI/2024 oleh seorang mahasiswa Otniel Raja Maruli Situmorang yang menggugat Pasal 228 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam gugatannya, Pemohon meminta agar pasal a quo dilengkapi dengan menambahkan frasa "atau gabungan partai politik" sehingga, norma pasal a quo dapat mencerminkan pemilu yang adil dan memberikan jaminan kepastian hukum yang adil bagi Pemohon.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Parpol Bertentangan UUD 1945 Dibubarkan

Terhadap dalil Pemohon a quo, MK menilai penting untuk dipahami secara komprehensif keberadaan norma Pasal 228 UU Nomor 7 Tahun 2017 dalam keseluruhan sistematika penempatannya yang merupakan bagian dari pengaturan Paragraf 2 mengenai "Pendaftaran Bakal Pasangan Presiden dan Wakil Presiden".

Ihwal tersebut, Pemohon menghendaki tidak hanya partai politik tetapi juga gabungan partai politik yang tidak boleh menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden. Dalam kaitan ini, norma pasal yang mengatur mengenai "Pendaftaran Bakal Pasangan Presiden dan Wakil Presiden", yaitu Pasal 226 dan Pasal 229 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang dengan tegas menggunakan frasa "partai politik".

Setelah membaca secara seksama pertimbangan hukum tersebut, MK telah memiliki pendirian untuk tidak memasuki wilayah criminal policy yang merupakan ranah pembentuk undang-undang.

Terlebih, UU Nomor 2 Tahun 2008 dan UU Nomor 2 Tahun 2011 serta UU Nomor 7 Tahun 2017 telah mengatur terkait larangan serta sanksi bagi partai politik.

Oleh karena itu, sejalan dengan semangat Pemohon yang menginginkan hadirnya partai politik peserta pemilu, termasuk gabungan partai politik yang bersih dan bebas dari korupsi maka penggunaan dana kampanye yang transparan dan akuntabel dalam mewujudkan pemilu, in casu pemilu presiden dan wakil presiden yang demokratis dan adil sudah seharusnya diwujudkan sesuai dengan amanat konstitusi.

Dengan demikian, dalil Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 228 UU Nomor 7 Tahun 2017 karena dianggap tidak mencerminkan pemilu yang adil dan memberikan jaminan kepastian hukum yang adil sebagai akibat tidak dimuatnya frasa "atau gabungan partai politik" dalam Pasal a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk semuanya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/3/1024).

Baca juga: MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja Medis

Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut MK, ternyata norma Pasal 228 UU Nomor 7 Tahun 2017 menjamin pemilu yang adil yang diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dan memberikan jaminan kepastian hukum yang adil yang diatur Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, tidak sebagaimana yang didalilkan Pemohon.

Dengan demikian, permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
10 Tahun Tanpa Kantor,...
10 Tahun Tanpa Kantor, Kini PPP Bengkulu Tengah Siap Tancap Gas
PSI Banten Fokus Percepat...
PSI Banten Fokus Percepat Pembentukan Ranting
Rekomendasi
Cornelio Sunny Ungkap...
Cornelio Sunny Ungkap Alasan Somasi Keluarga Ratu Sofya, Singgung Pelanggaran Privasi
Momen Menarik Presiden...
Momen Menarik Presiden FIFA Masuk Kamar Ganti Timnas Iran di Piala Dunia 2026
Fasilitasi Pasar Sekunder...
Fasilitasi Pasar Sekunder Esports, HIDDEN SUPPLY Kelola Transaksi Aset Tak Berwujud
Berita Terkini
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved