Kelemahan Hukum Menghadapi Kekuasaan
Senin, 04 Maret 2024 - 12:47 WIB
Baca Juga: MKMK Berhentikan Anwar Usman Paman Gibran sebagai Ketua MK, Mahfud MD: Putusan Tepat
Dalam kata-kata Nicolo Machiaveli diperkuat Hobbes perilaku sedemikian disebut "HOMO HOMINI LUPUS BELLUM OMNIUM CONTRA OMNES" atau manusia bagai serigala terhadap manusia lain, satu sama lain salimg memangsa. Separah itukah komunitas masyarakat bangsa yang dkenal dengan simbol, Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila? Jawabannya, tidak betul. Akan tetapi saat ini dalam kondisi sosial menuju ke arah sana jika pimpinan bangsa ini tidak segera kembali menahan diri merenungi bangsa kita di masa yang akan datang.
Bagi para ahli hukum, sejarah hukum dan keadilan penuh dengan darah, air mata, dan kerusakan fisik parah. Tidak ada perjuangan menegakkan hukum yang tanpa pengorbanan (given) karena sangat dipercaya sampai saat ini bahwa "Ratu Adil" akan datang bagi khususnya bangsa Indonesia. Apakah kiranya keadilan hukum yang dibawakan dan diberikan kepada bangsa ini? Sudah saatnya sejak bangsa ini merdeka 76 tahun tidak pernah ada satu teori hukum baru yang bersifat komprehensif dan mendasar tentang bangunan hukum yang cocok untuk kehidupan bangsa ini.
Yang telah ada hanyalah konsep hukum baru hasil modifikasi teori barat tentang hukum yang memiliki latar belakang sosial dan budaya berbeda dengan masyarakat Indonesia yang bersifat heterogen. Di dalam bidang hukum pidana, telah sering terjadi kesungguhan teoritisi hukum mengembangkan dan mengajarkan teori hukum yang ternyata dalam praktik tidak cocok atau bahkan telah menimbulkan kegaduhan, ketidakpastian, ketidakadilan bahkan kemanfaatan bagi individu, masyarakat, dan negara.
Contoh kasus-kasus pidana selama kurang lebih 76 (tujuh puluh enam) tahun khususnya sejak Orde Baru dan Orde Reformasi, orde terkini. Ada banyak perkara pidana yang keliru menjadikan seseorang tersangka bahkan mendekam di lembaga pemasyarakatan tanpa kesalahan apa pun. Inilah yang disebut miscarriage of justice yang telah banyak menimbulkan korban-korban keganasan hukum pidana yang tidak bersalah.
Sejatinya hukum pidana menurut Alm Roeslan Saleh merupakan pergulatan kemanusiaan sehingga menurut Romli Atmasasmita, penggunaan hukum pidana harus menjaga keseimbangan antara rasio dan nurani. Ukuran kesalahan seseorang yang diduga melakukan tidak hanya dapat dinilai dari pidana dipenuhinya unsur- unsur tindak pidana melainkan juga harus diukur dari faktor lingkungan sosial dan karakter objek yang dijadikan bahan untuk korupsi seperti faktor lingkungan sosial dan lingkungan sumber daya alam.
Dalam kata-kata Nicolo Machiaveli diperkuat Hobbes perilaku sedemikian disebut "HOMO HOMINI LUPUS BELLUM OMNIUM CONTRA OMNES" atau manusia bagai serigala terhadap manusia lain, satu sama lain salimg memangsa. Separah itukah komunitas masyarakat bangsa yang dkenal dengan simbol, Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila? Jawabannya, tidak betul. Akan tetapi saat ini dalam kondisi sosial menuju ke arah sana jika pimpinan bangsa ini tidak segera kembali menahan diri merenungi bangsa kita di masa yang akan datang.
Bagi para ahli hukum, sejarah hukum dan keadilan penuh dengan darah, air mata, dan kerusakan fisik parah. Tidak ada perjuangan menegakkan hukum yang tanpa pengorbanan (given) karena sangat dipercaya sampai saat ini bahwa "Ratu Adil" akan datang bagi khususnya bangsa Indonesia. Apakah kiranya keadilan hukum yang dibawakan dan diberikan kepada bangsa ini? Sudah saatnya sejak bangsa ini merdeka 76 tahun tidak pernah ada satu teori hukum baru yang bersifat komprehensif dan mendasar tentang bangunan hukum yang cocok untuk kehidupan bangsa ini.
Yang telah ada hanyalah konsep hukum baru hasil modifikasi teori barat tentang hukum yang memiliki latar belakang sosial dan budaya berbeda dengan masyarakat Indonesia yang bersifat heterogen. Di dalam bidang hukum pidana, telah sering terjadi kesungguhan teoritisi hukum mengembangkan dan mengajarkan teori hukum yang ternyata dalam praktik tidak cocok atau bahkan telah menimbulkan kegaduhan, ketidakpastian, ketidakadilan bahkan kemanfaatan bagi individu, masyarakat, dan negara.
Contoh kasus-kasus pidana selama kurang lebih 76 (tujuh puluh enam) tahun khususnya sejak Orde Baru dan Orde Reformasi, orde terkini. Ada banyak perkara pidana yang keliru menjadikan seseorang tersangka bahkan mendekam di lembaga pemasyarakatan tanpa kesalahan apa pun. Inilah yang disebut miscarriage of justice yang telah banyak menimbulkan korban-korban keganasan hukum pidana yang tidak bersalah.
Sejatinya hukum pidana menurut Alm Roeslan Saleh merupakan pergulatan kemanusiaan sehingga menurut Romli Atmasasmita, penggunaan hukum pidana harus menjaga keseimbangan antara rasio dan nurani. Ukuran kesalahan seseorang yang diduga melakukan tidak hanya dapat dinilai dari pidana dipenuhinya unsur- unsur tindak pidana melainkan juga harus diukur dari faktor lingkungan sosial dan karakter objek yang dijadikan bahan untuk korupsi seperti faktor lingkungan sosial dan lingkungan sumber daya alam.
Lihat Juga :