Kelemahan Hukum Menghadapi Kekuasaan
Senin, 04 Maret 2024 - 12:47 WIB
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
Romli Atmasasmita
PASCAPUTUSAN MKRI Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan peristiwa selanjutnya seperti ketidakmampuan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) menegakkan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 , menunjukkan bahwa pada hakikatnya hukum tidak berdaya melawan atau berseberangan dengan kekuasaan . Bahkan akhir dari perjalanannya tampak seperti "bebek lumpuh" (lame-duck).
Sedangkan secara teoritik hukum, diketahui bahwa hukum dan kekuasaan selalu berkelindan satu sama lain: hukum tidak dapat diwujudkan tanpa ada kekuasaan yang menjalankannya, akan tetapi jika kekuasaan yang dijalankan tanpa dasar hukum (akan) timbul anarki atau tindakan sewenang-wenang yang dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ditempatkan pada bagian yang paling buruk (the worse place of interest) dari suatu kekuasaan. Hal ini lazim terjadi pada sistem pemerintahan monarki absolut.
Namun dalam kenyataan praktik, makhluk yang sempurna untuk mewujudkan keseimbangan antara hukum dan kekuasaan dan satu-satunya adalah manusia, manusia yang beragama dan dengan amanah selurus-lurusnya menjalankannya. Adakah? Jawaban yang pasti, tidak sulit menemukannya akan tetap sangat langka adanya. Yang ada dan sering ditemukan adalah manusia yang menjalankan hukum dengan sewenang-wenang, melampaui batas kewenangannya batas wewenang, mencampuradukkan wewenang, atau bahkaan melakukan tindakan sewenang-wenang.
Pengalaman praktik penegakan hukum ternyata 99% dijalankan secara sewenang-wenang atau bahkan melanggar hukum dan terbanyak mereka yang amanah dan lurus menjalankan UU justru tersisih dari jenjang birokrasi. Sebaliknya yang bertindak sewenang-wenang memperoleh promosi. Bentuk ketidakadilan dalam sistem birokrasi sipil maupun militer dan kepolisiam sudah menjadi rahasia umum.
PASCAPUTUSAN MKRI Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan peristiwa selanjutnya seperti ketidakmampuan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) menegakkan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 , menunjukkan bahwa pada hakikatnya hukum tidak berdaya melawan atau berseberangan dengan kekuasaan . Bahkan akhir dari perjalanannya tampak seperti "bebek lumpuh" (lame-duck).
Sedangkan secara teoritik hukum, diketahui bahwa hukum dan kekuasaan selalu berkelindan satu sama lain: hukum tidak dapat diwujudkan tanpa ada kekuasaan yang menjalankannya, akan tetapi jika kekuasaan yang dijalankan tanpa dasar hukum (akan) timbul anarki atau tindakan sewenang-wenang yang dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ditempatkan pada bagian yang paling buruk (the worse place of interest) dari suatu kekuasaan. Hal ini lazim terjadi pada sistem pemerintahan monarki absolut.
Namun dalam kenyataan praktik, makhluk yang sempurna untuk mewujudkan keseimbangan antara hukum dan kekuasaan dan satu-satunya adalah manusia, manusia yang beragama dan dengan amanah selurus-lurusnya menjalankannya. Adakah? Jawaban yang pasti, tidak sulit menemukannya akan tetap sangat langka adanya. Yang ada dan sering ditemukan adalah manusia yang menjalankan hukum dengan sewenang-wenang, melampaui batas kewenangannya batas wewenang, mencampuradukkan wewenang, atau bahkaan melakukan tindakan sewenang-wenang.
Pengalaman praktik penegakan hukum ternyata 99% dijalankan secara sewenang-wenang atau bahkan melanggar hukum dan terbanyak mereka yang amanah dan lurus menjalankan UU justru tersisih dari jenjang birokrasi. Sebaliknya yang bertindak sewenang-wenang memperoleh promosi. Bentuk ketidakadilan dalam sistem birokrasi sipil maupun militer dan kepolisiam sudah menjadi rahasia umum.
Lihat Juga :