Ganjar Sebut Anwar Usman Tidak Bisa Mengadili Gugatan Pelanggaran Pemilu 2024
Sabtu, 24 Februari 2024 - 13:28 WIB
Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo menegaskan bahwa Anwar Usman tidak akan bisa mengadili dalam gugatan pelanggaran Pemilu 2024 di MK. Foto/MPI
JAKARTA - Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo menegaskan bahwa Anwar Usman tidak akan bisa mengadili dalam gugatan pelanggaran Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ganjar menegaskan hal itu tidak dapat terjadi karena adanya conflict of interest.
"(Anwar Usman) tidak bisa mengadili. Karena sudah ada conflict of interest. Hari ini sudah dan itu Insya Allah masih aman," ujar Ganjar dalam Refleksi Pemilu 2024 Antar Nenua, Sabtu (24/2/2024).
Baca juga: Ganjar Dapat Rumus Matematika KPU 2+2 22 dari Masyarakat Jogja: Kalau Tak Tersinggung Mati Rasa
Lebih lanjut Ganjar menilai sulit seharusnya jika Anwar Usman ingin kembali menjadi Ketua MK. Hal itu karena saat ini Ketua MK telah terpilih dengan hasil keputusan internal MK.
"Untuk menjadi ketua rasanya butuh proses yang panjang karena ketua sudah terpilih. Pemilihan Ketua MK itu tidak berdasarkan keputusan dari luar, tapi itu keputusan dalam internal sudah dipilih dan sudah diputuskan," jelasnya.
Ganjar menilai meski pun nantinya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Anwar Usman, sulit bagi paman Gibran Rakabuming Raka itu kembali menduduki jabatan Ketua MK.
"(Anwar Usman) tidak bisa mengadili. Karena sudah ada conflict of interest. Hari ini sudah dan itu Insya Allah masih aman," ujar Ganjar dalam Refleksi Pemilu 2024 Antar Nenua, Sabtu (24/2/2024).
Baca juga: Ganjar Dapat Rumus Matematika KPU 2+2 22 dari Masyarakat Jogja: Kalau Tak Tersinggung Mati Rasa
Lebih lanjut Ganjar menilai sulit seharusnya jika Anwar Usman ingin kembali menjadi Ketua MK. Hal itu karena saat ini Ketua MK telah terpilih dengan hasil keputusan internal MK.
"Untuk menjadi ketua rasanya butuh proses yang panjang karena ketua sudah terpilih. Pemilihan Ketua MK itu tidak berdasarkan keputusan dari luar, tapi itu keputusan dalam internal sudah dipilih dan sudah diputuskan," jelasnya.
Ganjar menilai meski pun nantinya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Anwar Usman, sulit bagi paman Gibran Rakabuming Raka itu kembali menduduki jabatan Ketua MK.
Lihat Juga :