Ganjar Sebut Anwar Usman Tidak Bisa Mengadili Gugatan Pelanggaran Pemilu 2024

Sabtu, 24 Februari 2024 - 13:28 WIB
"Kalau ada putusan PTUN mau dieksekusi itu berembuk lagi di dalam. Rasanya tidak perlu khawatir itu," terangnya.

Sebelumnya, Anwar Usman mengajukan gugatan dengan tergugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 24 November 2023. Perkara ini terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.a pada 24 November 2023.

Baca juga: Ganjar Ungkap Server Sirekap KPU Ada di Singapura

Dia minta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dibatalkan. Anwar juga ingin kembali menduduki jabatan sebagai Ketua MK.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!