Prabowo-Gibran Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Deklarasi Kemenangan di Istora Senayan

Sabtu, 17 Februari 2024 - 13:23 WIB
Selain itu, pihak TPUA juga menuntut Bawaslu untuk menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat prosedur.

DKPP, kata Azam, kurang berani dalam menjatuhkan hukuman bagi KPU yang dianggap telah meloloskan pendaftaran Gibran sebagai Cawapres.

Baca juga: Bertemu Malam Hari, Jokowi Akui Sudah Beri Ucapan Selamat pada Prabowo-Gibran

"Walaupun ada DKPP saya anggap putusan DKPP juga banci," kata Azam.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!