Prabowo-Gibran Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Deklarasi Kemenangan di Istora Senayan
Sabtu, 17 Februari 2024 - 13:23 WIB
TPUA melaporkan pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Foto/Aldhi Chandra/MPI
JAKARTA - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melaporkan pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Keduanya dilaporkan imbas deklarasi kemenangan sebelum pengumuman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
TPUA menyatakan bahwa deklarasi kemenangan dari Prabowo-Gibran merupakan tindakan penyebaran berita bohong. Sebab, mendahului pengumuman KPU sebagai lembaga resmi yang berwenang mengumumkan hasil kemenangan Pilpres 2024.
Baca juga: Nama Jokowi Menggema di Istora, Prabowo: Saya Sangat Kenal
"Melawan kebatilan dan kecurangan ini jadi itu dasarnya. Di samping dua institusi ditabrak yaitu MK ditabrak, dihancurkan istilahnya. Apa pun alasan itu karena itu fakta, yang kedua KPU juga digulung dihancurkan," ujar Sekjen Tim TPUA Azam Khan dalam keterangannya dikutip, Sabtu (17/2/2024).
TPUA menyatakan bahwa deklarasi kemenangan dari Prabowo-Gibran merupakan tindakan penyebaran berita bohong. Sebab, mendahului pengumuman KPU sebagai lembaga resmi yang berwenang mengumumkan hasil kemenangan Pilpres 2024.
Baca juga: Nama Jokowi Menggema di Istora, Prabowo: Saya Sangat Kenal
"Melawan kebatilan dan kecurangan ini jadi itu dasarnya. Di samping dua institusi ditabrak yaitu MK ditabrak, dihancurkan istilahnya. Apa pun alasan itu karena itu fakta, yang kedua KPU juga digulung dihancurkan," ujar Sekjen Tim TPUA Azam Khan dalam keterangannya dikutip, Sabtu (17/2/2024).
Lihat Juga :