Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Budi Said Terkait Kasus Pembelian 7 Ton Emas
Selasa, 13 Februari 2024 - 19:03 WIB
“Itu sebenarnya sudah masuk ke materi pokok perkara. Tetapi itu, kan versi mereka. Kita sudah siapkan semuanya untuk praperadilan ini. Kita sudah memperhitungkan semuanya,” ujar Kuntadi.
Seperti diberitakan, penyidik Jampidsus Kejagung mengumumkan Budi Said sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan, Kamis, 18 Januari 2024. Status hukum tersebut terkait dengan pengusutan korupsi dalam transaksi pembelian emas PT Antam seberat 7 ton oleh Budi Said di Butik Logam Mulia Antam Surabaya-1 pada Maret sampai November 2018.
Dalam kasus tersebut, penyidi kejaksaan menyebut negara dirugikan emas seberat 1,3 ton atau setara Rp1,2 triliun. Selain Budi Said dalam pengusutan kasus ini, Kejagung juga menetapkan eks GM PT Antam Abdul Hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka tambahan.
Pada Senin, 12 Februari 2024 Budi Said melalui tim pengacara Hotman Paris, melayangkan praperadilan ke PN Jaksel. Hotman menerangkan praperadilan yang diajukan pihaknya itu sudah terdaftar dengan register perkara 27/Pid.pra/2024/PN JKT.SEL. Sejumlah permohonan praperadilan yang diajukan timnya menyangkut soal keabsahan penetapan tersangka, dan tindakan penahanan, serta penggeladahan, juga penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus terhadap Budi Said.
“Tidak ada bukti-bukti tindak pidana korupsinya dalam perkara ini. Sehingga kami menilai penetapan tersangka terhadap Budi Said ini, tidak sah, karena tidak ada alat buktinya,” ucapnya.
Hotman menjelaskan, kasus yang menyeret Budi Said menjadi tersangka dan tahanan ini sebetulnya berawal dari perbuatan keperdataan. Budi Said sebagai pengusaha, pada 2018 ada membeli logam mulia emas dari PT Antam senilai Rp3,59 triliun. Nilai tersebut, setara dengan 7 ton emas. Karena dalam pembelian tersebut PT Antam menjanjikan diskon atau potongan harga.
“Jadi karena dijanjikan diskon, Budi Said melakukan puluhan transaksi senilai Rp3,59 triliun, yang kalau sesuai janji diskon dari PT Antam harusnya Budi Said mendapatkan 7 ton emas," kata Hotman, Senin 12 Februari 2024.
Seperti diberitakan, penyidik Jampidsus Kejagung mengumumkan Budi Said sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan, Kamis, 18 Januari 2024. Status hukum tersebut terkait dengan pengusutan korupsi dalam transaksi pembelian emas PT Antam seberat 7 ton oleh Budi Said di Butik Logam Mulia Antam Surabaya-1 pada Maret sampai November 2018.
Dalam kasus tersebut, penyidi kejaksaan menyebut negara dirugikan emas seberat 1,3 ton atau setara Rp1,2 triliun. Selain Budi Said dalam pengusutan kasus ini, Kejagung juga menetapkan eks GM PT Antam Abdul Hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka tambahan.
Pada Senin, 12 Februari 2024 Budi Said melalui tim pengacara Hotman Paris, melayangkan praperadilan ke PN Jaksel. Hotman menerangkan praperadilan yang diajukan pihaknya itu sudah terdaftar dengan register perkara 27/Pid.pra/2024/PN JKT.SEL. Sejumlah permohonan praperadilan yang diajukan timnya menyangkut soal keabsahan penetapan tersangka, dan tindakan penahanan, serta penggeladahan, juga penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus terhadap Budi Said.
“Tidak ada bukti-bukti tindak pidana korupsinya dalam perkara ini. Sehingga kami menilai penetapan tersangka terhadap Budi Said ini, tidak sah, karena tidak ada alat buktinya,” ucapnya.
Hotman menjelaskan, kasus yang menyeret Budi Said menjadi tersangka dan tahanan ini sebetulnya berawal dari perbuatan keperdataan. Budi Said sebagai pengusaha, pada 2018 ada membeli logam mulia emas dari PT Antam senilai Rp3,59 triliun. Nilai tersebut, setara dengan 7 ton emas. Karena dalam pembelian tersebut PT Antam menjanjikan diskon atau potongan harga.
“Jadi karena dijanjikan diskon, Budi Said melakukan puluhan transaksi senilai Rp3,59 triliun, yang kalau sesuai janji diskon dari PT Antam harusnya Budi Said mendapatkan 7 ton emas," kata Hotman, Senin 12 Februari 2024.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda