Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Budi Said Terkait Kasus Pembelian 7 Ton Emas

Selasa, 13 Februari 2024 - 19:03 WIB
loading...
Kejagung Siap Hadapi...
Kejagung siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Budi Said terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus transaksi jual-beli emas. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Budi Said (BS). Praperadilan diajukan terkait penetapannya sebagai tersangka dan tahanan dalam kasus transaksi jual beli emas seberat 7 ton PT Aneka Tambang (Antam) pada 2018.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menegaskan, timnya punya kecukupan bukti dan fakta-fakta yuridis yang dapat mempertahankan status hukum terhadap konglomerat asal Surabaya, Jawa Timur (Jatim) tersebut.

“Ya, silakan saja lah (mengajukan praperadilan). Itu kan haknya dia. Kita siap saja untuk menghadapi itu pengadilan,” kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Baca juga: Kasus Beli Emas 7 Ton, Pakar Hukum: Kejagung Selamatkan Uang Negara

Kuntadi mengaku sudah mengetahui gugatan praperadilan yang diajukan Budi Said melalui tim pengacaranya Hotman Paris Hutapea ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Termasuk sejumlah objek, maupun materi praperadilan yang diajukan itu, kata Kuntadi, beberapa di antaranya juga sudah disiapkan bantahannya. Termasuk, soal dasar hukum penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Budi Said.

Kuntadi menyebut, umumnya proses penetapan tersangka, penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup. Begitu juga dengan masalah penahanan adalah kewenangan dari tim penyidik.

Baca juga: Kronologi PT Antam Digugat Konglomerat Budi Said hingga Harus Menyerahkan 1,1 Ton Emas Batangan

“Kita tunggu saja nanti di praperadilan. Yang pasti, kita dalam menetapkan dia sebagai tersangka itu, tentunya berdasarkan adanya alat-alat bukti yang mencukupi, juga pertimbangan-pertimbangan yuridis yang mendukung untuknya dijadikan tersangka,” ujar Kuntadi.

Adapun materi lain yang diketahui Kuntadi diajukan juga dalam permohonan praperadilan, soal perbuatan Budi Said sebagai tersangka itu bukanlah tindak pidana korupsi. Karena disebutkan, tak ada kerugian negara dalam transaksi pembelian emas 7 ton tersebut.

“Itu sebenarnya sudah masuk ke materi pokok perkara. Tetapi itu, kan versi mereka. Kita sudah siapkan semuanya untuk praperadilan ini. Kita sudah memperhitungkan semuanya,” ujar Kuntadi.

Seperti diberitakan, penyidik Jampidsus Kejagung mengumumkan Budi Said sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan, Kamis, 18 Januari 2024. Status hukum tersebut terkait dengan pengusutan korupsi dalam transaksi pembelian emas PT Antam seberat 7 ton oleh Budi Said di Butik Logam Mulia Antam Surabaya-1 pada Maret sampai November 2018.

Dalam kasus tersebut, penyidi kejaksaan menyebut negara dirugikan emas seberat 1,3 ton atau setara Rp1,2 triliun. Selain Budi Said dalam pengusutan kasus ini, Kejagung juga menetapkan eks GM PT Antam Abdul Hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka tambahan.

Pada Senin, 12 Februari 2024 Budi Said melalui tim pengacara Hotman Paris, melayangkan praperadilan ke PN Jaksel. Hotman menerangkan praperadilan yang diajukan pihaknya itu sudah terdaftar dengan register perkara 27/Pid.pra/2024/PN JKT.SEL. Sejumlah permohonan praperadilan yang diajukan timnya menyangkut soal keabsahan penetapan tersangka, dan tindakan penahanan, serta penggeladahan, juga penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus terhadap Budi Said.

“Tidak ada bukti-bukti tindak pidana korupsinya dalam perkara ini. Sehingga kami menilai penetapan tersangka terhadap Budi Said ini, tidak sah, karena tidak ada alat buktinya,” ucapnya.

Hotman menjelaskan, kasus yang menyeret Budi Said menjadi tersangka dan tahanan ini sebetulnya berawal dari perbuatan keperdataan. Budi Said sebagai pengusaha, pada 2018 ada membeli logam mulia emas dari PT Antam senilai Rp3,59 triliun. Nilai tersebut, setara dengan 7 ton emas. Karena dalam pembelian tersebut PT Antam menjanjikan diskon atau potongan harga.

“Jadi karena dijanjikan diskon, Budi Said melakukan puluhan transaksi senilai Rp3,59 triliun, yang kalau sesuai janji diskon dari PT Antam harusnya Budi Said mendapatkan 7 ton emas," kata Hotman, Senin 12 Februari 2024.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Jaga Kredibilitas Negara,...
Jaga Kredibilitas Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Korupsi MBG
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Kawal Anggaran Negara,...
Kawal Anggaran Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Tuntas BGN hingga ke Daerah
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pertamax Naik Picu Migrasi...
Pertamax Naik Picu Migrasi Besar-besaran ke Pertalite, Subsidi BBM Jebol?
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
Siap Hadapi Perang Baru...
Siap Hadapi Perang Baru dengan Israel, Iran Pamer Kota Rudal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved