Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Budi Said Terkait Kasus Pembelian 7 Ton Emas

Selasa, 13 Februari 2024 - 19:03 WIB
loading...
Kejagung Siap Hadapi...
Kejagung siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Budi Said terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus transaksi jual-beli emas. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Budi Said (BS). Praperadilan diajukan terkait penetapannya sebagai tersangka dan tahanan dalam kasus transaksi jual beli emas seberat 7 ton PT Aneka Tambang (Antam) pada 2018.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menegaskan, timnya punya kecukupan bukti dan fakta-fakta yuridis yang dapat mempertahankan status hukum terhadap konglomerat asal Surabaya, Jawa Timur (Jatim) tersebut.

“Ya, silakan saja lah (mengajukan praperadilan). Itu kan haknya dia. Kita siap saja untuk menghadapi itu pengadilan,” kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Selasa (13/2/2024).



Kuntadi mengaku sudah mengetahui gugatan praperadilan yang diajukan Budi Said melalui tim pengacaranya Hotman Paris Hutapea ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Termasuk sejumlah objek, maupun materi praperadilan yang diajukan itu, kata Kuntadi, beberapa di antaranya juga sudah disiapkan bantahannya. Termasuk, soal dasar hukum penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Budi Said.

Kuntadi menyebut, umumnya proses penetapan tersangka, penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup. Begitu juga dengan masalah penahanan adalah kewenangan dari tim penyidik.



“Kita tunggu saja nanti di praperadilan. Yang pasti, kita dalam menetapkan dia sebagai tersangka itu, tentunya berdasarkan adanya alat-alat bukti yang mencukupi, juga pertimbangan-pertimbangan yuridis yang mendukung untuknya dijadikan tersangka,” ujar Kuntadi.

Adapun materi lain yang diketahui Kuntadi diajukan juga dalam permohonan praperadilan, soal perbuatan Budi Said sebagai tersangka itu bukanlah tindak pidana korupsi. Karena disebutkan, tak ada kerugian negara dalam transaksi pembelian emas 7 ton tersebut.

“Itu sebenarnya sudah masuk ke materi pokok perkara. Tetapi itu, kan versi mereka. Kita sudah siapkan semuanya untuk praperadilan ini. Kita sudah memperhitungkan semuanya,” ujar Kuntadi.

Seperti diberitakan, penyidik Jampidsus Kejagung mengumumkan Budi Said sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan, Kamis, 18 Januari 2024. Status hukum tersebut terkait dengan pengusutan korupsi dalam transaksi pembelian emas PT Antam seberat 7 ton oleh Budi Said di Butik Logam Mulia Antam Surabaya-1 pada Maret sampai November 2018.

Dalam kasus tersebut, penyidi kejaksaan menyebut negara dirugikan emas seberat 1,3 ton atau setara Rp1,2 triliun. Selain Budi Said dalam pengusutan kasus ini, Kejagung juga menetapkan eks GM PT Antam Abdul Hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka tambahan.

Pada Senin, 12 Februari 2024 Budi Said melalui tim pengacara Hotman Paris, melayangkan praperadilan ke PN Jaksel. Hotman menerangkan praperadilan yang diajukan pihaknya itu sudah terdaftar dengan register perkara 27/Pid.pra/2024/PN JKT.SEL. Sejumlah permohonan praperadilan yang diajukan timnya menyangkut soal keabsahan penetapan tersangka, dan tindakan penahanan, serta penggeladahan, juga penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus terhadap Budi Said.

“Tidak ada bukti-bukti tindak pidana korupsinya dalam perkara ini. Sehingga kami menilai penetapan tersangka terhadap Budi Said ini, tidak sah, karena tidak ada alat buktinya,” ucapnya.

Hotman menjelaskan, kasus yang menyeret Budi Said menjadi tersangka dan tahanan ini sebetulnya berawal dari perbuatan keperdataan. Budi Said sebagai pengusaha, pada 2018 ada membeli logam mulia emas dari PT Antam senilai Rp3,59 triliun. Nilai tersebut, setara dengan 7 ton emas. Karena dalam pembelian tersebut PT Antam menjanjikan diskon atau potongan harga.

“Jadi karena dijanjikan diskon, Budi Said melakukan puluhan transaksi senilai Rp3,59 triliun, yang kalau sesuai janji diskon dari PT Antam harusnya Budi Said mendapatkan 7 ton emas," kata Hotman, Senin 12 Februari 2024.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1138 seconds (0.1#10.140)