Mahfud MD Komitmen Berpihak pada Disabilitas: Saya berjanji di Malang, Kalau Bohong Nanti Tagih

Rabu, 07 Februari 2024 - 17:20 WIB
Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD menyampaikan komitmen keberpihakan kepada disabilitas ketika berkampanye di Malang. Foto/MPI
MALANG - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD menyampaikan komitmen keberpihakan kepada disabilitas ketika berkampanye di Malang. Mahfud menyebut disabilitas seharusnya menjadi perhatian khusus oleh negara dan menjadi objek pembangunan.

"Pasangan Ganjar Mahfud punya perhatian untuk membangun kesejahteraan masyarakat untuk petani, untuk nelayan, untuk disabilitas," ujar Mahfud MD saat acara 'Tabrak Prof Mahfud: Ngobrol Lebih Dekat dengan Prof Mahfud' di Bonderland, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Rabu (7/2/2024).



Menurut Mahfud, khusus untuk disabilitas konstitusi perundang-undangan negara Indonesia telah mengaturnya dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sayang, pada perjalanannya Mahfud menyoroti kaum disabilitas masih terpinggirkan dan dianggap sebelah mata.

"Setiap warga negara berhak mendapat perlakuan khusus, kalau punya kebutuhan khusus. Jadi di situ tujuannya agar disabilitas diberlakukan khusus, apa yang diberikan oleh negara, misalnya sekarang disabilitas itu ya sudah ada undang-undangnya misalnya di setiap kantor pemerintah harus ada, pegawai yang kaum disabilitas, di kantor swasta di BUMN, itu sudah ada, itu harus dilaksanakan," jelasnya.



Pria kelahiran Sampang ini masih menemukan adanya disabilitas yang dipekerjakan hanya untuk formalitas. Setelah bekerja dan dikontrakkan selama tiga bulan, ia lantas dipecat.

Selama ini disabilitas juga hanya diberi kesempatan bekerja di bidang informasi teknologi (IT) dan administrasi. Padahal, ia yakin masih banyak para disabilitas memiliki kemampuan di luar bidang itu.

"Tetapi yang lebih diperlukan untuk disabilitas itu adalah misalnya kerja peneliti, periset, dan sebagainya, ini belum diberikan oleh berbagai perusahaan dan kantor-kantor pemerintah, itu adalah ketentuan dari undang-undang dasar dan undang-undang," terangnya.

Bahkan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini juga menemukan kaum disabilitas yang dipekerjakan hanya untuk formalitas, menjalankan aturan konstitusi saja, tetapi perjalannya ketika lebih dari tiga bulan, penyandang disabilitas itu dipecat.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More