Bawaslu Bentuk Gugus Tugas Pemantauan Kampanye Pilkada di Media Massa
Rabu, 12 Agustus 2020 - 13:30 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers menandatangani Keputusan Bersama tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan kampanye Pilkada 2020, dengan membentuk Gugus Tugas Pemantauan.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan kerja sama ini baik untuk memastikan keterpenuhan hak dan keadilan dalam kampanye. Pilkada serentak di 270 daerah ini membutuhkan pengawasan semua pihak, terutama aktivitas peserta dan tim suksesnya di media massa, baik cetak maupun elektronik, dan media sosial (medsos). Pandemi Covid-19 yang memaksakan semua pihak melakukan adaptasi baru diprediksi akan meningkatkan aktivitas politik di media cetak dan elektronik.
“Peran serta dan partisipasi media dalam pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye sangat membantu kerja-kerja pengawasan dan penegakkan hukum pilkada,” tuturnya di Gedung Bawaslu Pusat, Jakarta, Rabu (12/8/2020). (Baca juga: Bawaslu Temukan Puluhan Ribu Pemilih Tak Penuhi Syarat di Pilkada)
Penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi Covid-19 ini menjadi tantangan besar bagi penyelenggara. Bawaslu berharap KPI dan Dewan Pers membantu penyelenggara untuk memberikan keterangan tentang adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan peserta pilkada dan tim sukses di media massa. (Baca juga: Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2020 Belum Akurat)
Abhan berkaca pada pengalaman pelaksanaan Pemilu 2019 yang banyak terjadi pelanggaran. Bawaslu akan mengedepankan pencegahan dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Penegakkan hukum atas pelanggaran itu sebagai upaya terakhir. “Mudah-mudahan kita bisa menjaga kualitas demokrasi di pilkada yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Kita ingin mewujudkan pilkada yang jujur, adil, aman, dan damai,” katanya.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan kerja sama ini baik untuk memastikan keterpenuhan hak dan keadilan dalam kampanye. Pilkada serentak di 270 daerah ini membutuhkan pengawasan semua pihak, terutama aktivitas peserta dan tim suksesnya di media massa, baik cetak maupun elektronik, dan media sosial (medsos). Pandemi Covid-19 yang memaksakan semua pihak melakukan adaptasi baru diprediksi akan meningkatkan aktivitas politik di media cetak dan elektronik.
“Peran serta dan partisipasi media dalam pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye sangat membantu kerja-kerja pengawasan dan penegakkan hukum pilkada,” tuturnya di Gedung Bawaslu Pusat, Jakarta, Rabu (12/8/2020). (Baca juga: Bawaslu Temukan Puluhan Ribu Pemilih Tak Penuhi Syarat di Pilkada)
Penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi Covid-19 ini menjadi tantangan besar bagi penyelenggara. Bawaslu berharap KPI dan Dewan Pers membantu penyelenggara untuk memberikan keterangan tentang adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan peserta pilkada dan tim sukses di media massa. (Baca juga: Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2020 Belum Akurat)
Abhan berkaca pada pengalaman pelaksanaan Pemilu 2019 yang banyak terjadi pelanggaran. Bawaslu akan mengedepankan pencegahan dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Penegakkan hukum atas pelanggaran itu sebagai upaya terakhir. “Mudah-mudahan kita bisa menjaga kualitas demokrasi di pilkada yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Kita ingin mewujudkan pilkada yang jujur, adil, aman, dan damai,” katanya.
(cip)
tulis komentar anda