Bawaslu Temukan Puluhan Ribu Pemilih Tak Penuhi Syarat di Pilkada
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengawasi pelaksanaan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih Pemilihan 2020. Hasilnya, ditemukan puluhan ribu pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kembali terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK.
"Sebaliknya, pemilih yang memenuhi syarat (MS) justru dicoret. Hal tersebut diduga lantaran KPU dan jajarannya di daerah tidak melakukan sinkronisasi antara Daftar Pemilih Pemilu 2019 dengan data pemerintah," kata anggota Bawaslu, M. Afifuddin, Selasa (11/8/2020). (Baca juga: Ini 10 Daerah Dengan Tingkat Ketidaknetralan ASN Tinggi)
Padahal, menurut Koordinator Pengawasan dan Sosialisasi Pemilu Bawaslu ini, Pasal 58 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang memerintahkan, penyusunan daftar pemilih Pemilihan 2020 menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir sebagai sumber pemutakhiran dengan mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota yang telah dikonsolidasikan, diverifikasi, dan divalidasi oleh menteri untuk digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan. (Baca juga: Bawaslu Akui Partisipasi Pemilih Jadi Titik Rawan Pilkada di Tengah Pandemi)
Afif sapaan akrabnya mengatakan, dalam menyusun daftar pemilih, KPU melakukan sinkronisasi DP4 terhadap DPT Pemilu terakhir, dalam hal ini Pemilu 2019. Hasilnya, disusun dalam daftar pemilih dengan menggunakan formulir model A-KWK. Daftar pemilih tersebut dibagi ke dalam klaster TPS sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (1) PKPU 19/2019 tentang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan. Dengan formulir model A-KWK tersebut, KPU melakukan coklit yang pada akhirnya menghasilkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan 2020. (Baca juga: Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2020 Belum Akurat)
Menurutnya, berdasarkan kegiatan tersebut, maka dapat disimpulkan, data utama dalam daftar pemilih model A-KWK adalah Daftar Pemilih Pemilu 2019 yang (kemudian) menambahkan pemilih pemula, pemilih baru dan/atau memutakhirkan data pemilih dari DP4. ”Daftar Pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020 semestinya memuat seluruh pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) dalam Daftar Pemilih pada Pemilu 2019,” ucapnya.
Kesimpulan lainnya, Daftar Pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020 semestinya sudah menghapus pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pemilu 2019 misalnya pemilih yang telah meninggal dunia sebelum 2019 dan pemilih berstatus TNI/Polri.
Di sisi lain, lanjut dia, daftar Pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020 seharusnya memuat pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019. Bawaslu melakukan uji petik terhadap dokumen daftar pemilih Model A-KWK. Apakah dokumen A-KWK disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yaitu menjalankan tahapan sinkronisasi antara daftar pemilih Pemilu 2019 dengan DP4 untuk mendapatkan daftar pemilih Pemilihan 2020. Uji petik dilakukan di 27 Provinsi dengan mengambil 312 Kecamatan sebagai basis pemeriksaan.
Selain itu, Pengawas Kecamatan mendapatkan informasi dari Pengawas Desa/Kelurahan (PDK) yang sedang melaksanakan tugas mengawas proses coklit oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP). Uji petik terhadap Daftar Pemilih Model A-KWK didasarkan pada dua indikator.
Indikator Pertama yakni, jumlah pemilih yang dinyatakan TMS yang seharusnya sudah dicoret dari daftar pemilih Pemilu 2019 tetapi terdaftar/tercantum dalam A-KWK. Sedangkan, indikator kedua yakni, jumlah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih Pemilu 2019 termasuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 tetapi tidak terdaftar/tercantum dalam A-KWK.
Uji petik dengan dua indikator tersebut, kata dia, menghasilkan temuan sebanyak 73.130 pemilih yang nyata-nyata telah dicoret dan dinyatakan TMS pada Pemilu 2019, namun faktanya kembali terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020.
"Sebaliknya, pemilih yang memenuhi syarat (MS) justru dicoret. Hal tersebut diduga lantaran KPU dan jajarannya di daerah tidak melakukan sinkronisasi antara Daftar Pemilih Pemilu 2019 dengan data pemerintah," kata anggota Bawaslu, M. Afifuddin, Selasa (11/8/2020). (Baca juga: Ini 10 Daerah Dengan Tingkat Ketidaknetralan ASN Tinggi)
Padahal, menurut Koordinator Pengawasan dan Sosialisasi Pemilu Bawaslu ini, Pasal 58 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang memerintahkan, penyusunan daftar pemilih Pemilihan 2020 menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir sebagai sumber pemutakhiran dengan mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota yang telah dikonsolidasikan, diverifikasi, dan divalidasi oleh menteri untuk digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan. (Baca juga: Bawaslu Akui Partisipasi Pemilih Jadi Titik Rawan Pilkada di Tengah Pandemi)
Afif sapaan akrabnya mengatakan, dalam menyusun daftar pemilih, KPU melakukan sinkronisasi DP4 terhadap DPT Pemilu terakhir, dalam hal ini Pemilu 2019. Hasilnya, disusun dalam daftar pemilih dengan menggunakan formulir model A-KWK. Daftar pemilih tersebut dibagi ke dalam klaster TPS sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (1) PKPU 19/2019 tentang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan. Dengan formulir model A-KWK tersebut, KPU melakukan coklit yang pada akhirnya menghasilkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan 2020. (Baca juga: Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2020 Belum Akurat)
Menurutnya, berdasarkan kegiatan tersebut, maka dapat disimpulkan, data utama dalam daftar pemilih model A-KWK adalah Daftar Pemilih Pemilu 2019 yang (kemudian) menambahkan pemilih pemula, pemilih baru dan/atau memutakhirkan data pemilih dari DP4. ”Daftar Pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020 semestinya memuat seluruh pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) dalam Daftar Pemilih pada Pemilu 2019,” ucapnya.
Kesimpulan lainnya, Daftar Pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020 semestinya sudah menghapus pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pemilu 2019 misalnya pemilih yang telah meninggal dunia sebelum 2019 dan pemilih berstatus TNI/Polri.
Di sisi lain, lanjut dia, daftar Pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020 seharusnya memuat pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019. Bawaslu melakukan uji petik terhadap dokumen daftar pemilih Model A-KWK. Apakah dokumen A-KWK disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yaitu menjalankan tahapan sinkronisasi antara daftar pemilih Pemilu 2019 dengan DP4 untuk mendapatkan daftar pemilih Pemilihan 2020. Uji petik dilakukan di 27 Provinsi dengan mengambil 312 Kecamatan sebagai basis pemeriksaan.
Selain itu, Pengawas Kecamatan mendapatkan informasi dari Pengawas Desa/Kelurahan (PDK) yang sedang melaksanakan tugas mengawas proses coklit oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP). Uji petik terhadap Daftar Pemilih Model A-KWK didasarkan pada dua indikator.
Indikator Pertama yakni, jumlah pemilih yang dinyatakan TMS yang seharusnya sudah dicoret dari daftar pemilih Pemilu 2019 tetapi terdaftar/tercantum dalam A-KWK. Sedangkan, indikator kedua yakni, jumlah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih Pemilu 2019 termasuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 tetapi tidak terdaftar/tercantum dalam A-KWK.
Uji petik dengan dua indikator tersebut, kata dia, menghasilkan temuan sebanyak 73.130 pemilih yang nyata-nyata telah dicoret dan dinyatakan TMS pada Pemilu 2019, namun faktanya kembali terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020.