Digitalisasi Penyiaran Harus Diikuti Pengawasan Konten Media Baru
Rabu, 12 Agustus 2020 - 10:55 WIB
konten media ketika digital deviden yang diharapkan pemerintah sudah terealisasi melalui digitalisasi. "Harus ada treatment
yang equal antara telekomunikasi dan penyiaran ketika penyiaran sudah menjalankan analog switch off (ASO)," tegas Hardly,
dikutip dari laman www.kpi.go.id .( ).
Staf Menteri Komunikasi dan Informatika Prof Henry Subiakto yang menjadi narasumber pada acara tersebut menegaskan,
pengawasan di media baru juga harus diperhatikan. "Bagaimana pun juga masa depan anak cucu kita tergantung pada pengawasan konten di ranah internet yang sampai saat ini belum ada pengaturannya," ujarnya.
Henry menjelaskan tentang perencanaan pemerintah dalam merealisasikan penyiaran digital. Terlambatnya Indonesia melakukan
digitalisasi penyiaran ternyata telah menghilangkan potensi pemasukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). "Negara
kehilangan potensi pendapatan hingga sepuluh triliun per bulan lantaran tertundanya digitalisasi ini," kata Henry.
Seharusnya, kata Henry, dalam Omnibus Law tentang penyiaran hanya mengatur soal ASO. Mengingat Mahkamah Agung (MA) memang memerintahkan pelaksanaan digitalisasi hanya dapat dilakukan jika ada landasan hukum dalam undang-undang. Sedangkan kalau berharap pengaturan ASO melalui RUU Penyiaran, dibutuhkan waktu yang lebih panjang lantaran RUU tersebut dihapus dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.
Terkait posisi RUU Penyiaran, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Al Masyhari menyampaikan bahwa digitalisasi
yang equal antara telekomunikasi dan penyiaran ketika penyiaran sudah menjalankan analog switch off (ASO)," tegas Hardly,
dikutip dari laman www.kpi.go.id .( ).
Staf Menteri Komunikasi dan Informatika Prof Henry Subiakto yang menjadi narasumber pada acara tersebut menegaskan,
pengawasan di media baru juga harus diperhatikan. "Bagaimana pun juga masa depan anak cucu kita tergantung pada pengawasan konten di ranah internet yang sampai saat ini belum ada pengaturannya," ujarnya.
Henry menjelaskan tentang perencanaan pemerintah dalam merealisasikan penyiaran digital. Terlambatnya Indonesia melakukan
digitalisasi penyiaran ternyata telah menghilangkan potensi pemasukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). "Negara
kehilangan potensi pendapatan hingga sepuluh triliun per bulan lantaran tertundanya digitalisasi ini," kata Henry.
Seharusnya, kata Henry, dalam Omnibus Law tentang penyiaran hanya mengatur soal ASO. Mengingat Mahkamah Agung (MA) memang memerintahkan pelaksanaan digitalisasi hanya dapat dilakukan jika ada landasan hukum dalam undang-undang. Sedangkan kalau berharap pengaturan ASO melalui RUU Penyiaran, dibutuhkan waktu yang lebih panjang lantaran RUU tersebut dihapus dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.
Terkait posisi RUU Penyiaran, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Al Masyhari menyampaikan bahwa digitalisasi
tulis komentar anda