Digitalisasi Penyiaran Harus Diikuti Pengawasan Konten Media Baru

Rabu, 12 Agustus 2020 - 10:55 WIB
konten media ketika digital deviden yang diharapkan pemerintah sudah terealisasi melalui digitalisasi. "Harus ada treatment

yang equal antara telekomunikasi dan penyiaran ketika penyiaran sudah menjalankan analog switch off (ASO)," tegas Hardly,

dikutip dari laman www.kpi.go.id .( ).

Staf Menteri Komunikasi dan Informatika Prof Henry Subiakto yang menjadi narasumber pada acara tersebut menegaskan,

pengawasan di media baru juga harus diperhatikan. "Bagaimana pun juga masa depan anak cucu kita tergantung pada pengawasan konten di ranah internet yang sampai saat ini belum ada pengaturannya," ujarnya.

Henry menjelaskan tentang perencanaan pemerintah dalam merealisasikan penyiaran digital. Terlambatnya Indonesia melakukan

digitalisasi penyiaran ternyata telah menghilangkan potensi pemasukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). "Negara

kehilangan potensi pendapatan hingga sepuluh triliun per bulan lantaran tertundanya digitalisasi ini," kata Henry.

Seharusnya, kata Henry, dalam Omnibus Law tentang penyiaran hanya mengatur soal ASO. Mengingat Mahkamah Agung (MA) memang memerintahkan pelaksanaan digitalisasi hanya dapat dilakukan jika ada landasan hukum dalam undang-undang. Sedangkan kalau berharap pengaturan ASO melalui RUU Penyiaran, dibutuhkan waktu yang lebih panjang lantaran RUU tersebut dihapus dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.

Terkait posisi RUU Penyiaran, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Al Masyhari menyampaikan bahwa digitalisasi
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More