Digitalisasi Penyiaran Harus Diikuti Pengawasan Konten Media Baru

Rabu, 12 Agustus 2020 - 10:55 WIB
Realisasi digitalisasi penyiaran harus diikuti dengan kesiapan regulasi pengawasan konten media baru. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Realisasi digitalisasi penyiaran harus diikuti dengan kesiapan regulasi pengawasan konten media baru. Hal ini diperlukan sebagai konsekuensi terbangunnya tol virtual dari hasil pelaksanaan digitalisasi penyiaran akan membuat internet semakin mudah diakses.

Dengan adanya digital deviden sebesar 112 Mhz pada penggunaan frekuensi, memungkinkan pemerintah menggerakkan sektor telekomunikasi untuk membangun infrastruktur internet berkecepatan tinggi. Bahkan memungkinkan untuk diterapkannya teknologi 5G, maupun perkembangan teknologi di masa depan. Akan tetapi keberadaan tol virtual juga akan berakibat pada luberan konten di media baru.



Jika selama ini televisi terestrial mendapatkan pengawasan, maka pengawasan serupa harus diberlakukan pada semua platform

media baru. Karena perkembangan teknologi dan keberadaan tol virtual akan membuat penetrasi informasi dan hiburan melalui

internet akan jauh lebih dominan dibandingkan televisi.

Hal itu disampaikan Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Hardly Stefano Pariela, dalam diskusi

Forum Legislasi bertema 'RUU Penyiaran: Bagaimana Masa Depan Digitalisasi Penyiaran di Indonesia?' di Media Center DPR RI,

Jakarta (11/8/2020). (Baca juga: Wakil Ketua Komisi I DPR Nilai RUU Ciptaker Bisa Lemahkan KPI ).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!