Dewan Pers Minta RUU Penyiaran Fokus Soal Aturan Siaran Bukan Mengancam Kebebasan
Kamis, 04 Juli 2024 - 18:27 WIB
loading...
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana menegaskan RUU Penyiaran sebaiknya fokus terhadap penguatan terhadap aturan tentang penyiaran. Foto/SINDOnews/danandaya arya putra
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran sebaiknya difokuskan terhadap penguatan terhadap aturan tentang penyiaran. Bukan malah mengancam kebebasan pers.
"Ya RUU penyiaran harus fokus terhadap peraturan-peraturan penyiaran. Mengenai parameter pengukuran konten, sub lembaga survei atau konten nah itu bagaimana. Kemudian selama ini kan di monopoli ini, kemudian yang kedua juga partisipasi publik seperti apa," ujar Yadi di Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Pihaknya setuju jika RUU penyiaran ini dimaksudkan untuk penguatan lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Oleh sebab itu, jika ada pasal yang mengancam kebebasan pers sebaiknya dihilangkan.
Baca juga: Dewan Pers Tolak Sejumlah Pasal RUU Penyiaran, Ini Alasannya
Seperti klausul dalam draf RUU penyiaran yang dianggap mengancam kebebasan pers yakni soal pelarangan jurnalisme investigasi. "Kalau kemerdekaan pers ya enggak bisa diatur-atur di situ. Artinya selama menyentuh itu, pasti akan menimbulkan reaksi yang besar dari publik karena kan kemerdekaan pers. Ya pasal itu yang harus di drop dong," katanya.
"Ya RUU penyiaran harus fokus terhadap peraturan-peraturan penyiaran. Mengenai parameter pengukuran konten, sub lembaga survei atau konten nah itu bagaimana. Kemudian selama ini kan di monopoli ini, kemudian yang kedua juga partisipasi publik seperti apa," ujar Yadi di Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Pihaknya setuju jika RUU penyiaran ini dimaksudkan untuk penguatan lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Oleh sebab itu, jika ada pasal yang mengancam kebebasan pers sebaiknya dihilangkan.
Baca juga: Dewan Pers Tolak Sejumlah Pasal RUU Penyiaran, Ini Alasannya
Seperti klausul dalam draf RUU penyiaran yang dianggap mengancam kebebasan pers yakni soal pelarangan jurnalisme investigasi. "Kalau kemerdekaan pers ya enggak bisa diatur-atur di situ. Artinya selama menyentuh itu, pasti akan menimbulkan reaksi yang besar dari publik karena kan kemerdekaan pers. Ya pasal itu yang harus di drop dong," katanya.
Lihat Juga :