Jokowi Sebut Presiden Boleh Berpihak dan Kampanye, Ketua KPU Bilang Begini

Kamis, 25 Januari 2024 - 20:02 WIB
Ia menegaskan apa yang disampaikan Presiden Jokowi itu memang sudah tertuang dalam Peraturan Pemilu. Ia pun meminta segala bentuk pengawasan kampanye diserahkan ke Bawaslu.

“Bukan dibenarkan, apa yang disampaikan Pak Presiden itu ketentuan pasal-pasal UU Pemilu, UU-nya memang menyatakan begitu,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa seorang kepala negara boleh berkampanye atau memihak. Hal tersebut dikatakannya menanggapi perihal adanya menteri kabinet yang tidak ada hubungannya dengan politik, tapi ikut serta menjadi tim sukses pasangan capres-cawapres.

"Ya ini kan hak demokrasi, hak politik setiap orang setiap menteri sama saja. Yang paling penting presiden itu boleh loh itu kampanye, presiden itu boleh loh memihak, boleh," ujar Jokowi dalam keterangannya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

Dalam kesempatan itu, Jokowi didampingi Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!